CPNS 2019

Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019, Cara Cek, Passing Grade dan Sistem Penilaian

Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019, Cara Cek, Passing Grade dan Sistem Penilaian. Nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019

Editor: Yoseph Hary W
Via Kemenang
Ilustrasi 

Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2019, Cara Cek, Passing Grade dan Sistem Penilaian

TRIBUNJOGJA.COM - Jadwal pengumuman hasil Tes SKD CPNS 2019 dijadwalkan pada Maret 2020 mendatang.

Berikut ini cara cek dan passing grade serta sistem penilaian yang digunakan dalam tes SKD yang di dalamnya terdiri atas tiga materi soal TKP, TIU, dan TWK.

Foto suasana Tes SKD berbasis CAT CPNS Sulsel 2020 di Kantor BKD Sulsel Selasa (28/1/2020)
Foto suasana Tes SKD berbasis CAT CPNS Sulsel 2020 di Kantor BKD Sulsel Selasa (28/1/2020) (TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN)

Sementara ini, pelaksanaan rekrutmen CPNS 2019 tengah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ), dikutip Tribun Jogja dari Tribunnews.

Termasuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang akan berakhir pada Minggu, 9 Februari 2020.

Kriteria Penentuan Peserta Tes SKD CPNS 2019 Lolos dan Melanjutkan ke Tahap Ujian SKB Menurut BKN

Nah, untuk pengumuman hasil kelulusannya dapat Anda lihat pada instansi masing-masing.

Kabarnya pengumuman SKD dijadwalkan pada Maret 2020 mendatang.

Kemudian, hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah.

Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun, untuk lulus passing grade SKD, peserta harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” kata Plt Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020) dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).

Tetapi harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.

Kemudian, untuk pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.

Cara cek kelulusan tes SKD CPNS 2019:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved