Sleman
Sebar Video Hoax Klitih, Driver Ojek Online Ditangkap Polda DIY
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa pada tanggal 3 Februari kemarin beredar informasi yang meresahkan warga Yogyakarta.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
Dampaknya membuat keresahan warga.
"Maka pelaku bisa dijerat ITE. Memberitakan kabar bohong dan menimbulkan keresahan. Unsur keresahan sudah terpenuhi dan menggunakan HP untuk menyebar," terangnya.
• Perangi Klitih, Polresta Yogyakarta Buka Hotline Aduan Melalui Layanan Whadul, Ini Nomernya
UK dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah dua ponsel, screenshot percakapan di WA dan flashdisk berisikan video tersebut.
"Kalau dari hasil pemeriksaan, motifnya cuma iseng. Tapi pelaku sudah menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Kendati demikian kita tetap proses secara hukum dan melakukan penahanan," paparnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudi Prabowo menjelaskan, pada 3 Februari saat video itu tersebar pihak kepolisian sudah bersiap dan turun ke jalan untuk menangkap pelaku kejahatan.
Namun setelah dicek, ternyata video itu adalah kecelakaan di Muntilan.
"Jangan sampai membuat warga resah. Kita harus kroscek agar tahu mana yang harus disaring mana yang harus dishare," ujarnya.
Namun demikian, dengan keaktifan masyarakat tersebut, ia juga meminta agar masyarakat dapat memberikan informasi ke kepolisian ketika melihat ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
"Yang pertama adalah ketika ada orang yang kumpul-kumpul. Dia masih bangun jam 12 itu saja sudah jadi pertanyaan, apalagi masih muda dan naik motor. Kita akan kembangkan, di mana pun akan kami kejar orang-orang itu," tegasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)