Kota Yogya
DPMP Kota Yogya Kaji Operasional VHO
DPMP Kota Yogyakarta mengakui bahwa legalitas keberadaan virtual hotel operation (VHO) tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta mengakui bahwa legalitas keberadaan virtual hotel operation (VHO) tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Sejumlah pondokan dan juga indekos yang ikut beralih fungsi menjadi VHO disebut-sebut juga ikut menyalahi aturan.
"Sementara ini yang bisa kita lihat kalau itu memang sudah izinnya kita pakai adalah fungsi hotel. Katakanlah ada sekitar 20 kamar, ternyata yang 10 kamar itu dikelola mandiri dan sisanya pada VHO. Yang 10 ini kan transaksi pajaknya langsung ke VHO," kata Kepala Bidang Pelayanan DPMP Kota Yogyakarta, Gatot Sudarmo.
• DPRD Kota Yogyakarta Dukung Kenaikan Jadup Lansia
Gatot menjelaskan, di tingkatan pusat aturan yang berlaku terkait operasional VHO juga belum ada, sehingga pihaknya juga belum memiliki acuan yang jelas untuk mengatur itu.
Namun, secara umum properti yang dipakai oleh VHO untuk beroperasi diakui dia memang sudah memiliki izin.
"Yang menjadi permasalahan kan fungsi hunian seperti rumah tangga dijadikan hotel atau guest house. Ini penegakkannya kan kami nggak sampai ke sana, kami ya hanya di permohonan yang kami proses," ucap Gatot.
Dia juga mengakui bahwasanya operasional indekos dan pondokan tidak boleh dikelola secara harian.
Perizinan dan juga fungsi pengawasan juga berada di kecamatan sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih intensif terkait hal itu.
• Rekomendasi Wisata Jogja Dekat Merapi, Murah Meriah Lengkap Dengan Harga Tiket
"Kalau yang di OSS semua izin usaha itu kalau dia sudah bisa memenuhi IMB, izin lingkungan dan lainnya pasti akan keluar izinnya," kata dia.
Mestinya, Gatot menilai, alih fungsi operasional tersebut harus ditindak dan tidak dapat dialihfungsikan.
Pasalnya, peralihan fungsi itu seharusnya memang harus memenuhi sejumlah indikator yakni, tempat parkir, kantor, area publik, area makan dan minum, dan lain sebagainya.
Sementara, Camat Jetis, Sumargandi mengakui bahwa di kawasan tersebut terdapat pula alih fungsi pondokan maupun indekos menjadi VHO.
• Disperindag Kota Yogya : Cuaca Sebabkan Harga Cabai Meroket
Namun dia mengklaim jumlahnya hanya beberapa saja.
"Kewenangannya paling di tata ruang yang bisa disesuaikan karena kan juga masih digodok. Kita juga masih koordinasi dengan dinas terkait untuk pengawasan dan juga permasalahannya," kata dia.
Meski kewenangan pendirian pondokan maupun indekos berada di kecamatan, alih fungsi operasional tersebut dikatakan dia juga tidak sama sekali berkoordinasi dan melakukan komunikasi melalui kecamatan.
"Sekarang kita di internal memang sudah ada koordinasi, rencana memang ada pendataan dulu dan pembinaan ke wilayahan dulu sekalian sapaan dan memastikan apakah memang benar ada alih fungsi atau tidak," tukas dia. (TRIBUNJOGJA.COM)