Kota Yogyakarta

Salah Gunakan Tembakau Gorila, 3 Orang Diamankan Polresta Yogyakarta

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket tembakau gorila dengan berat 4,8 gram.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta amankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika belum lama ini.

Tiga pelaku yang diamankan adalah Y (25), EDS (26), dan S (52).

Ketiganya diamanakan pada hari yang sama, namun di wilayah yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar mengungkapkan pada Selasa (11/01/2020), petugas Resnarkoba mengamankan Y di daerah Depok, Sleman sekitar pukul 13.40.

9 Penyalahguna Narkotika Diamankan Polresta Yogyakarta

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik isi tembakau gorila.

Menurut pengakuan, Y mendapat barang haram tersebut dari EDS (26).

Pelaku EDS pun akhirnya diamankan petugas sekitar pukul 15.00 di wilayah Ngaglik, Sleman.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket tembakau gorila dengan berat 4,8 gram.

Rupanya pengejaran tidak hanya sampai pada EDS saja, pada pukul 18.41 di hari yang sama, petugas Resnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan S (52).

5 Tahap Mudah Tutorial Skincare Morning Routine, Jaga Kulit Wajah Agar Sehat Sedari Pagi

"Kami amankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Sumbernya adalah EDS. Dari EDS kemudian dijual pada Y, setelah dapat barang, Y menjual pada S," katanya, Sabtu (01/02/2020).

Ketiga pelaku pun harus membayar perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi.

Pelaku Y, EDS, dan S disangkakan Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kompol Sukar menambahkan pihaknya akan terus berupaya mencegah peredaran narkotika berbagai jenis masuk ke wilayah Yogyakarta.

Pihaknya juga akan memburu penyalahguna dan memutus rantai penyalahgunaan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved