Kriminalitas

9 Penyalahguna Narkotika Diamankan Polresta Yogyakarta

Dari sembilan pelaku yang diamankan beberapa di antaranya berstatus mahasiswa, karyawan, juru parkir, bahkan pelajar.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar (tengah) menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Rabu (9/10/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta mengamankan 9 penyalahguna narkotika selama operasi narkoba Progo beberapa waktu lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar mengatakan selama Operasi Narkoba Progo, pihaknya menetapkan empat target operasi.

Namun selama operasi pihaknya juga mengamankan pelaku diluar target operasi.

"Kami sudah amankan sembilan pelaku penyalahguna narkotika, yang menjadi TO ada empat, tujuh hari setelah operasi ada lima pelaku lain yang ditangkap. Tidak semua pelaku ditahan, ada empat yang direhabilitasi," katanya saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Rabu (9/10/2019).

Grebek Pasar Isuzu Traga, Lebih Dekat ke Konsumen

Pelaku yang menjadi target operasi antara lain D1(40), M (23), S (21), dan D2.

Sementara pelaku non target operasi yaitu MAM (18), MI (20), DA (19), JS (23), dan AK.

Dari sembilan pelaku yang diamankan beberapa di antaranya berstatus mahasiswa, karyawan, juru parkir, bahkan pelajar.

Sementara penyalahgunaan yang dilakukan oleh pelaku meliputi penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tembakau gorila, dan juga kejahatan terhadap kesehatan yaitu yarindo.

"Mereka semua tidak satu jaringan, berbeda-beda. Kami masih lakukan pendalaman. Mereka sementara ini diamankan karena kedapatan memiliki, pengakuan untuk digunakan sendiri. Sementara lokasi penangkapan di wilayah Depok, Sleman dan sebagian wilayah Kota Yogyakarta," lanjutnya.

Untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika, pihaknya melakukan pemantauan pada satu di antara jasa pengiriman barang.

15 Kasus Narkoba Sudah Ditangani BNNP DIY di Tahun 2019, 3 Diantaranya Penyelundupan Lewat Bandara

Hal itu dilakukan karena dari sembilan pelaku, satu di antaranya membeli dan pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi.

Menurut dia banyak cara yang dilakukan untuk menyamarkan narkotika.

Beberapa di antaranya menyembunyikan dengan pembungkus yang berlapis-lapis.

"Kami kerjasama dan ingatkan jasa pengiriman untuk memastikan barang yang dikirim bukan barang haram. Narkotika itu unik, ya biasanya disamarkan dengan bungkusan berlapis, kadang dibungkus alumunium foil. Kadang juga disembunyikan dibaju, onderdil mobil, dan lain-lain," ungkapnya.

Ia pun berharap agar masyarakat menjauhi narkotika, dan tidak coba-coba menggunakan.

Ia pun berharap dengan ditangkapnya penyalahguna, membuat penyalahguna kapok dan tidak mengulangi perbuatannya kembali. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved