Kriminalitas
Polisi Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Dibungkus Permen di Kota Magelang
Kepolisian Resort Magelang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus narkoba dimasukkan ke dalam bungkus permen.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepolisian Resort Magelang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus narkoba dimasukkan ke dalam bungkus permen.
Dua orang ditangkap.
Total sebanyak 25,72 gram sabu diamankan dari kedua tersangka.
Kedua tersangka yakni SPG (43) warga Kampung Tejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, dan MZA (30) alias Kambing, warga Perumahan Tidar Indah, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
• Wali Kota Magelang Ingin Bangun Masjid Raya
Mereka ditangkap pada Rabu (7/1/2020) lalu.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi mengatakan, pihak Satres Narkoba Polres Magelang Kota sebelumnya mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku yakni SPG.
SPG ini adalah seorang residivis narkoba yang kerap memperjualbelikan narkotika jenis sabu.
Pada Rabu (7/1/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi pelaku tengah berada di rumahnya.
SPG pun diamankan.
Begitu juga dengan MZA (30) alias Kambing yang merupakan komplotan pelaku.
"Dua kasus tindak narkotika tetapi satu rangkaian. Kami mengamankan dua tersangka, SPG dan MZA, warga kampung Tejosari dan Kampung Tegalsari, Kelurahan Magersari, Magelang Selatan, Kota Magelang," ujar Idham.
• 5 Tahap Mudah Tutorial Skincare Morning Routine, Jaga Kulit Wajah Agar Sehat Sedari Pagi
Begitu kedua tersangka diamankan, petugas langsung melakkan penggeledahan.
Dari tangan tersangka SPG, petugas menemukan barang bukti berupa 18 paket bungkus permen Relaxa warna biru berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram masing-masing beserta plastik pembungkusnya.
Dua paket permen KIS warna merah yang juga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram beserta plastik pembungkusnya.
Petugas juga menemukan satu paket plastik klip yang berisi sabu seberat 4,37 gram, tiga paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,45 gram beserta plastik pembungkusnya, dan barang bukti lain.
"Tim langsung bergerak mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, kami temukan paket sabu, yang dibungkus dalam bungkus permen," imbuhnya.
• Polisi Bekuk Pelaku Penyalahguna Narkoba dan Pil Psikotropika di Magelang
Tersangka ini mengisi sabu-sabu itu ke dalam bungkus permen.
Ia membeli permen, isinya dikeluarkan dan bagian dalamnya diisi narkoba," kata Idham.
Sementara dari tersangka MZA alias Kambing, petugas menemukan 10 paket isolasi warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu.
Setiap paketnya seberat satu gram beserta plastik pembungkusnya.
"MZA ini juga sama ditangkap dengan SPGg. Dua org tersebut diamankan. BB dari MZA, berbeda, yakni 10 paket isolasi warna hitam yang diisi sabu 1 gram setiap paketnya. Total 25,72 gram dari dua orang dan dua kasus ini," tutur Idham.
Pelaku, SPG, mengatakan, ia baru pertama kali menggunakan modus permen ini.
Barang terlarang itu dibawanya dari Parakan, Temanggung.
Ia datang ke sana, mengambil barang tersebut, dan hendak mengedarkan di beberapa titik.
"Baru kali ini (dengan modus permen). Saya baru mau mengedarkan ke beberapa titik. Kalau barangnya dari Parakan, Temanggung. Saya datang ke sana, ambil di sana," kata tersangka yang berperan sebagai perantara tersebut.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polisi-ungkap-peredaran-sabu-dengan-modus-dibungkus-permen-di-kota-magelang.jpg)