Kriminalitas
Polisi Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Dibungkus Permen di Kota Magelang
Kepolisian Resort Magelang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus narkoba dimasukkan ke dalam bungkus permen.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Petugas juga menemukan satu paket plastik klip yang berisi sabu seberat 4,37 gram, tiga paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,45 gram beserta plastik pembungkusnya, dan barang bukti lain.
"Tim langsung bergerak mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, kami temukan paket sabu, yang dibungkus dalam bungkus permen," imbuhnya.
• Polisi Bekuk Pelaku Penyalahguna Narkoba dan Pil Psikotropika di Magelang
Tersangka ini mengisi sabu-sabu itu ke dalam bungkus permen.
Ia membeli permen, isinya dikeluarkan dan bagian dalamnya diisi narkoba," kata Idham.
Sementara dari tersangka MZA alias Kambing, petugas menemukan 10 paket isolasi warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu.
Setiap paketnya seberat satu gram beserta plastik pembungkusnya.
"MZA ini juga sama ditangkap dengan SPGg. Dua org tersebut diamankan. BB dari MZA, berbeda, yakni 10 paket isolasi warna hitam yang diisi sabu 1 gram setiap paketnya. Total 25,72 gram dari dua orang dan dua kasus ini," tutur Idham.
Pelaku, SPG, mengatakan, ia baru pertama kali menggunakan modus permen ini.
Barang terlarang itu dibawanya dari Parakan, Temanggung.
Ia datang ke sana, mengambil barang tersebut, dan hendak mengedarkan di beberapa titik.
"Baru kali ini (dengan modus permen). Saya baru mau mengedarkan ke beberapa titik. Kalau barangnya dari Parakan, Temanggung. Saya datang ke sana, ambil di sana," kata tersangka yang berperan sebagai perantara tersebut.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/polisi-ungkap-peredaran-sabu-dengan-modus-dibungkus-permen-di-kota-magelang.jpg)