Menelisik Bilik Asmara Lokalisasi Gang Royal Jakarta, Dibayar Rp150.000 per Tamu
Sebuah lokalisasi yang baru-baru ini heboh bernama Gang Royal di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi
Sebuah lokalisasi yang baru-baru ini heboh bernama Gang Royal di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya digrebek polisi.Di dalam Gang Royal ini terdapat banyak café remang-remang dengan poster bir di mana-mana.
Konon, sarang dari kegiatan prostitusi ini diperkirakan sudah ada sejak setengah abad silam.
Apabila dihitung, terdapat puluhan kafe yang menyediakan ‘bilik cinta’, berdiri di sana.
Polisi akhirnya berhasil menggerebek salah satu kafe bernama Khayangan yang berada di ujung Gang Royal pada Senin (13/1/2020) dini hari.
Melansir dari Kompas.com, Agus Tomasia, Wakil Ketua RT. 002/RW. 013 mengatakan bahwa penggerebekan tersebut terjadi secara tiba-tiba.
Awalnya pihak Linmas polisi menyebutkan bahwa operasi tersebut hanyalah pengecekan KTP.
Ternyata, penggerebekan itu dilakukan karena terdapat dugaan praktik eksploitasi seksual anak di kafe tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut.
Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami Atun, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.
"Dia (Mami Atun) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Tersangka kedua yaitu Mami T yang juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.
"Dia (Mami T) juga merangkap seperti mucikari," ungkap Yusri.
Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
Keduanya lalu menjual anak-anak itu kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.
