Belok Tanpa Lampu Sein Bisa Kena Denda Hingga Rp 250 Ribu Lho

Mungkin kerap kali disepelekan, padahal belok tanpa sein sangat membahayakan keselamatan. Belok tanpa sein pun bisa dihukum denda hingga Rp 250 ribu.

Tayang:
Editor: Mona Kriesdinar
gridoto.com
ILUSTRASI nyalakan lampu Sein 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Maka dari itu, bagi para pengendara kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik.

Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi.

Etika dan Aturan

Secara umum, fungsi lampu sein amatlah penting. Tetapi, tidak sedikit pengendara yang belum memahami etika dan aturan penggunaannya.

Sehingga sering kali lampu sein telat dinyalakan dan mengakibatkan kecelakaan.

Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, lampu sein setidaknya dinyalakan saat ingin berbelok dalam jarak 10-30 meter. Jangan tiba-tiba, karena bisa membuat pengendara di sekitar tidak awas.

"Paling aman 30 meter, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan juga. Jangan sampai mendadak karena pengendara lain bisa tidak antisipasi," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, belum lama ini.

Secara aturan, penggunaan lampu sein ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 112 tertulis bahwa, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Sementara pada ayat selanjutnya, cara itu juga berlaku untuk pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Pengemudi juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) seperti yang tertulis pada ayat tiga (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkannya.

==

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Belok Kena Denda Rp 250.000"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved