Belok Tanpa Lampu Sein Bisa Kena Denda Hingga Rp 250 Ribu Lho
Mungkin kerap kali disepelekan, padahal belok tanpa sein sangat membahayakan keselamatan. Belok tanpa sein pun bisa dihukum denda hingga Rp 250 ribu.
Mungkin kerap kali disepelekan, padahal belok tanpa sein sangat membahayakan keselamatan. Belok tanpa sein pun bisa dihukum denda hingga Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama satu bulan.
Saat mengendarai kendaraan, pengemudi wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk dalam tata cara berbelok atau berbalik arah.
Seorang pengemudi wajib menyalakan lampu sein sebelum berbelok.
Jika pengemudi lalai dan tidak menyalakan lampu sein maka akan dikenakan sanksi atau denda.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam ayat (1) pasal tersebut dijelaskan bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib sebelum berbelok.
“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
Sementara pada ayat (2) peraturan yang sama juga dijelaskan bahwa
“Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”
Pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok juga akan dikenakan sanksi.
Denda yang dijatuhkan yakni berupa denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Aturan ini sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama pada Pasal 294.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok. Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat, bisa didenda sebesar Rp 250.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sedangkan dalam Pasal 284 dijelaskan bahwa pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki maupun pesepeda. Pengendara yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki maupun pesepeda dendanya jauh lebih besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/nyalakan-lampu-sein-kiri-tapi-belok-ke-kanan.jpg)