Alur Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019, Peserta Datang 60 Menit Sebelum Ujian

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 dimulai Senin, (27/1/2020). Sebelum melakukan tes ujian SKD, peserta ujian harus mengikuti 8 alur tes SKD

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Mona Kriesdinar
Twitter @kanregduabkn
Twitter @kanregduabkn, Alur tes SKD CPNS 2019 peserta harus datang 60 menit sebelum ujian 

TRIBUNJOGJA.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dimulai pada Senin, (27/1/2020). Pelasanaan tes SKD setiap hari dibagi menjadi 5 sesi. Setiap sesi tes berlangsung selama 90 menit.

Mengutip dari Kompas.com, ada beberapa kementrian dan instansi yang melaksanakan tes SKD. Yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Arsip Nasional, Mahkamah Agung, dan Kementerian Agama. 

Kementerian LHK, BPOM, Bawaslu, Setjen KPU, BPK, Pemkot Ternate, KKP, Kemensos, Pertanian, BKKBN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, BNN, KemenPAN RB, Ombudsman RI, Kemenristekdikti, Kota Batam, dan sejumlah Pemda.

UPDATE Info Tes SKD CPNS 2019: Penjelasan Lengkap Soal Ujian dan Sistem Penilaian

SKD berlangsung di beberapa titik lokasi (tilok) Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

“Tilok BKN yang dimaksud meliputi Kantor BKN Pusat, 13 Kantor Regional (Kanreg) dan 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT),” sebut Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam keterangannya, Minggu (26/1/2020). 

Apa Saja Tes SKD CPNS Itu: Begini Trik Mudah Kerjakan Tes SKD CPNS, Seleksi CPNS

Paryono menambahkan tilok BKN pusat menyediakan 450 komputer yang ditempatkan pada tiga ruangan berbeda untuk 2.250 peserta.

Mengutip dari Twitter @kanregduabkn, mengunggah alur tes SKD CPNS 2019 yang bisa menjadi informasi tambahan peserta tes. Berikut 8 alur yang harus dilakukan peserta tes SKD sebelum memulai ujian :

1. Peserta datang 60 menit sebelum jadwal ujian

2. Verifikasi menunjukkan KTP dan kartu ujian

3. Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan. Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT

4. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi

5. Body checking

6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT

7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT

8. Nilai akan ditampilkan di monitot publik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved