Kriminalitas
Sejak Awal Januari 2020, Polda DIY Ungkap 15 Kasus Narkoba
Dari 15 kasus tersebut, polisi menahan 12 orang, dua orang dilakukan rehabilitasi dan satu orang lagi berumur 16 tahun.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Direktorat Reserse narkoba Polda DIY tangkap 15 pelaku penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang
Kemudian jika melihat status pekerjaan, pekerja swasta dan buruh rata-rata membeli obat terlarang, sedangkan mahasiswa dan pelajar dalam pengungkapan kali ini lebih banyak membeli ganja atau tembakau gorila.
Ia menambahkan bagi yang terlibat narkotika, pihaknya akan menerapkan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 127 (ancaman empat tahun penjara), pasal 111, 112 (ancaman empat - 12 tahun penjara), pasal 114 (ancaman 5-20 tahun penjara).
Untuk kasus psikotropika dijerat dengan UU RI no 5 tahun 1997 dengan padal 62 (ancaman lima tahun penjara).
Sedangkan untuk obat berbahaya lainnya, pelaku dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 96 (ancaman 10 tahun penjara). (TRIBUNJOGJA.COM)