Kriminalitas

Bacok Pelajar Saat Tawuran, Tiga Siswa SMK di Magelang Ditangkap

Kejadian pembacokan terjadi saat tawuran pelajar pada 15 Januari 2020 lalu, pukul 17.30 WIB di Jalan Salaman - Purworejo, masuk wilayah Dusun Sledegan

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
IST
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menunjukkan barang bukti celurit dan tiga pelajar SMK di Magelang, BH (19), AH (19), dan PU (19),pelaku pembacokan, di Mapolres Magelang, Kamis (23/1/2020). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tiga pelajar SMK di Magelang, BH (19), AH (19), dan PU (19), ditangkap aparat Kepolisian Resort Magelang.

Mereka menjadi tersangka kasus pembacokan terhadap korban, pelajar SMK, saat tawuran pelajar di Jalan Salaman-Purworejo, Rabu (15/1/2020) lalu.

Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa celurit yang digunakan pelaku.

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menuturkan, kejadian pembacokan terjadi saat tawuran pelajar pada 15 Januari 2020 lalu, pukul 17.30 WIB di Jalan Salaman - Purworejo, masuk wilayah Dusun Sledegan, Desa Sriwedari, Salaman, Magelang.

Tawuran terjadi antara pelajar salah satu SMK di Kota Magelang dengan pelajar salah satu SMK di Borobudur.

Bawa Celurit Untuk Tawuran, Dua Pelajar di Magelang Digelandang Polisi

Ketiga tersangka yakni pelajar SMK di kota Magelang, BH (19), warga Kajoran, Kabupaten Magelang, AH (19), warga Kota Magelang dan PU (19), warga Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, melakukan pembacokan terhadap korban yang juga pelajar SMK.

Akibatnya, korban mengalami luka di punggung dan paha.

Korban dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang.

"Para pelaku ini telah menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang sudah dipersiapkan," kata Eko, Kamis (23/1/2020) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang.

Petugas Kepolisian Resort Magelang pun langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas ketiga pelaku.

Aparat kemudian melakukan penangkapan pelaku pembacokan Sabtu (18/1/2020) dan Minggu (19/1/2020) lalu di rumah masing-masing tersangka.

Kisah Pimpinan Geng di Semarang yang Disewa untuk Tawuran, Jika Menang Dibayar Rokok dan Rp 70 Ribu

"Korban mengalami luka di punggung dan paha. Alhamdulillah, tiga hari setelah kejadian berhasil mengungkapnya dan pelaku bisa diamankan, masing-masing di rumahnya, " katanya.

Eko mengatakan, motif tawuran dan pembacokan ini diketahui karena dendam.

Mereka menganggap musuh satu sama lain.

Polisi pun memberikan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

"Tawuran pelajar karena dendam. Selain itu, diakui sebagai musuh sejak dahulu. Kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah dewasa lebih dari 18 tahun," katanya.

Salah satu tersangka, AH, mengatakan, ia membacok korban karena kilaf.

Saat itu korban jatuh, kemudian dibacok oleh tersangka menggunakan senjata celurit yang didapatkannya di TKP.

"Saya menyesal. Khilaf, korban jatuh terus bacok. Saya nggak bawa senjata, saya merebut di TKP. Saya bacok kena punggung sama paha, saya bacok dua kali," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved