Yogyakarta

Pemda DIY Diminta Siapkan Lahan Relokasi Bagi Warga Terdampak Tol Yogya-Solo

Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) DIY berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bisa mempersiapkan lahan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
Tribunjogja.com | Santo Ari
Trase Jalan Tol yang melintas di kawasan Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) DIY berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bisa mempersiapkan lahan relokasi bagi deretan warga terdampak jalan tol Yogyakarta-Solo.

Ketua DPD HPJI DIY, Tjipto Haribowo pun mengatakan, hal tersebut dapat terealisasi, seandainya pemerintah sudah mempersiapkan lahannya.

Terlebih, sejumlah warga memang menginginkan langkah relokasi, supaya ke depannya tidak tercerai berai. 

"Apakah sudah siap bangun atau belum. Kemudian, tergantung juga dengan hasil negosiasi antara Pemda dan pemilik lahan, tentang kesetaraan nilai tanah yang dibebaskan dengan penggantinya," katanya, Rabu (22/1/2020).

Trase Jalan Tol Yogyakarta-Solo Tetap Melintasi Jalur Selokan Mataram

Menurutnya, kalau warga setuju direlokasi, maka lahan pengganti pun harus segera dibangun oleh Pemda DIY.

Sehingga, saat pembangunan jalan tol dimulai, warga sudah mendapat kejelasan mengenai lokasi, atau lahan relokasi yang akan mereka tempati.

"Mestinya Pemda sudah ada rencana tentang lokasi lahan-lahan pengganti itu, ada dimana saja. Selain itu harus diperhitungkan juga tentang aksesbilitas lahan, agar tak mempersulit mobilitas," cetusnya.

"Tapi, biasanya kan menggunakan tanah-tanah milik Pemda yang berupa kas desa, seperti yang dilakukan di (proyek) YIA kemarin," tambah Tjipto.

Pemda DIY Pastikan Jalan Tol Yogya-Solo Tidak Mengubah Fungsi Selokan Mataram

Sementara terkait sering terjadinya pihak-pihak yang akan menjual lahan sebagai pengganti dengan harga mahal karena faktor warga terdampak tol mendapat ganti rugi, ia menandaskan, semuanya tetap harus disesuaikan aturan-aturan yang berlaku.

"Jadi, harga lahan per meter perseginya itu ditentukan oleh lembaga apraisial. Hasil dari perhitungan itu jadi tolok ukur, misalnya NJOP, harga pasaran, PBB dan lain-lain. Ini jadi dasar negosiasai," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengaku siap memfasilitasi relokasi warga dengan berbagai persyaratan.

Namun, tambahnya,  hal tersebut harus dimusyawarahkan, setelah semua proses ganti rugi terselesaikan. 

Menurutnya, sejauh ini, tahapannya baru sampai pada proses sosialisasi.

Setelah warga sepakat, maka BPN akan melakukan pengukuran tanah, kemudian warga diberikan ganti rugi.

Setelah itu barulah pambahasan bersama Pemda DIY, mengenai relokasi.

"Sosialisasi itu terpenting, di sana (dijelaskan) ini lho akan seperti ini, baru setelah itu BPN mengukur tanah, dan menyiapkan ganti rugi. Lalu Pemda memikirkan ya, untuk relokasi dan disepakati bersama," terangnya.

"Kalau ada tempat yang akan dipakai relokasi, sesuai dengan harganya, itu boleh saja. Tetapi, yang pasti, nanti di jalur itu akan ada ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah sesuai bidangnya. Kami serahkan ke pemilik," pungkas Aji. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved