Kota Yogyakarta

Ketua PN Yogyakarta : Perlu Ada Kajian Mendalam Soal Klitih

Dari 1.459 perkara, sebanyak 439 perkara merupakan perkara pidana, termasuk diantaranya tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, tindak pidana anak,

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Kurniatul Hidayah
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Budi Prasetyo saat menandatangani komitmen pencanangan zona integritas, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (5/3/2019). 

"Jadi klitih, perkara masuk ke pengadilan. Dari tren yang masuk, pemidanaan adalah untuk penjeraan. Tetapi dari trek menurun, dan kami melihat ini menumbuhkan keresahan masyarakat,"ungkapnya.

"Selain pemidanaan, penyelesaian perkara juga bisa diselesaikan secara diversi. Penyelesaian antara pelaku dengan korban,"sambungnya.

Ia menilai, perluada kajian khusus antarinstansi, agar kebijakan yang diambil pemerintah nantinya tepat.

"Ini harus ada kajian lebih dalam, apakah karena penegakan hukumnya atau karena proses sosiologi. Harusada kajian yang tepat, agar menghasilkan penyelesaian yang tepat," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved