Kota Yogyakarta

Ketua PN Yogyakarta : Perlu Ada Kajian Mendalam Soal Klitih

Dari 1.459 perkara, sebanyak 439 perkara merupakan perkara pidana, termasuk diantaranya tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, tindak pidana anak,

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Kurniatul Hidayah
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Budi Prasetyo saat menandatangani komitmen pencanangan zona integritas, di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (5/3/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menyelesaikan 1459 perkara selama tahun 2019.

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Budi Prasetyo mengungkapkan, perkara yang telah diselesaikan baik perkara pidana maupun perdata.

Dari 1.459 perkara, sebanyak 439 perkara merupakan perkara pidana, termasuk diantaranya tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, tindak pidana anak, hingga tindak pidana ringan.

Sementara perkara perdata, Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menyelesaikan 509 perkara, meliputi perkara gugatan biasa hingga perkara PHI.

PN Yogyakarta Tangani 10 Pidana Anak Selama 2019

"Pada tahun 2019, Pengadilan NegeriYogyakarta telah menyelesaikan 1.459 perkara. Dari penegakan tindak pidana, hakim dapat menambah kas negara sebesar Rp3.052.918. Belum termasuk perkara pelanggaran lalu lintas, tahun 2019 ada 310.285 perkara,"katanya dalam acara penyampaian Laporan Kegiatan Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 2019 di PN Yogyakarta, Rabu (22/01/2020).

Pada kesempatan tersebut, Budi juga menyoroti perkara pidana anak.

Pada tahun 2017 sebanyak 25 perkara, dimana 13 diantaranya adalah kekerasan.

Tahun 2018 sebanyak 23 perakara, 15 diantranya merupakan kekerasan.

Dan pada tahun 2019 sebanyak 14 perkara, 8 diantaranya kekerasan.

Selain dengan sidang, perkara anak juga diselesaikan dengan diversi.

Pada tahun 2017 terdapat 6 perkara, 2018 terdapat 14 perkara, 2019 13 perkara.

"Kalau dilihat, perkara pidana yang masuk ke persidangan menurun. Sedangkan perkara yang diselesaikan secara diversi bisa dikatakan meningkat. Namun demikian, tindak pidana anak yang saat ini dikenal dengan klitih menunjukkan tren yang meresahkan masryakat," bebernya.

UPDATE Kasus Transjogja Tabrak Motor di Simpang UPN Yogyakarta, Sopir Bus Akui Lalai Langgar APILL

Ia mengungkapkan perkara klitih selalu masuk ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Tujuan pemidanaan sendiri lebih pada penjeraan, meski jumlahnya terus menurun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved