Kriminalitas

Ngaku TNI Berpangkat Kapten, Residivis Perdaya Janda Hingga Puluhan Juta Rupiah

Warga Prambanan, Klaten Jawa Tengah itu mendekam di penjara untuk kedua kalinya, setelah dilaporkan oleh seorang janda yang menjadi korban tipu muslih

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim polres Bantul AKP Riko Sanjaya didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih menunjukkan pelaku TNI gadungan dan sejumlah barang bukti 

Diceritakan Riko, terungkapnya kasus penipuan TNI Gadungan itu berawal ketika tersangka sering meminta uang kepada korbannya, yang merupakan janda berinisial H warga Sewon Bantul.

Total uang yang telah diserahkan kepada tersangka bahkan sudah mencapai Rp 36 juta.

Kronologi Penangkapan TNI Gadungan yang Tipu Belasan Wanita Lajang, Pelaku Bawa Kabur 17 Motor

Anak korban yang merasa janggal dengan calon ayahnya tirinya itu kemudian melaporkan kepada Kodim Bantul.

Setelah melalui penelusuran dan dipastikan Sukamdi merupakan TNI Gadungan, anggota TNI dari Kodim Bantul dan Koramil Kasihan langsung mengamankan tersangka di kontrakannya di Ngestiharjo, Kasihan.

Sukamdi kemudian diserahkan ke polisi.

Sukamdi diamankan dengan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menipu.

Di antaranya, tiga kartu tanda prajurit TNI Korem 072 Pamungkas, tiga kartu tanda anggota TNI, satu kartu persit atas nama korban H, dua lembar surat perintah Korem, satu stempel bertuliskan TNI AD Korem 072 Pamungkas, satu stempel bertuliskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klaten, HT, serta satu stel seragam TNI AD.

Semuanya palsu.

Dari hasil pemeriksaan, kata Riko, sudah lebih dari empat korban yang diperdaya oleh tersangka.

Bahkan, dua hari sebelum ditangkap, tersangka sempat menikah siri dengan wanita lain di seputar jalan Wates.

"16 Januari pelaku menikah siri. Tanggal 18 (Januari) pelaku ini ditangkap," ujar dia.

Jadi TNI Gadungan, Pria Ini Menipu Banyak Wanita dan Poroti Korbannya

Tersangka juga diketahui merupakan residivis atas kasus penipuan yang sama.

Terjadi di daerah Sleman tahun 2016.

Sempat menjalani proses hukuman selama dua tahun.

Keluar dari penjara pada bulan Maret 2019.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved