Anies Baswedan Siapkan Pergub Baru untuk Atur PKL yang Berdagang di Trotoar di Jakarta
Anies Baswedan siapkan Peraturan Gubenrnur baru untuk mengatur PKL yang berdagang di trotoar di Jakarta
Anies Baswedan siapkan Peraturan Gubenrnur baru untuk mengatur PKL yang berdagang di trotoar di Jakarta

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) umtuk mengatur pedagang kaki lima (PKL) termasuk untuk PKL yang akan berdagang di trotoar.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, saat ini pergub tersebut sedang dalam tahap penyusunan.
"Jadi nanti seperti yang saya sampaikan tadi, pergub ini lagi dikoreksi. Tentunya di situ yang bisa kita akomodir itu yang trotoar lebih dari 5 meter. Itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," ucap Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
• Pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dilaporkan Oleh Dewi Tanjung
• Anies Baswedan Digugat oleh Korban Banjir Hingga Komentar Ahok Terkait Penanganan Banjir Jakarta
Pergub tersebut akan mengatur mengenai kualifikasi dan syarat para PKL yang bisa menempati trotoar untuk berdagang.
"Tapi PKL yang bagaimana? Tentunya harus ada aturan main. Seperti dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 3 Tahun 2014, itu kan ada aturan mainnya. Di situ enggak boleh ada PKL permanen," kata dia.
PKL yang bisa menempati trotoar di antaranya harus mau diatur waktunya, bisa berdagang secara bergantian, lalu tidak melanggar aturan.
"Jadi harus PKL yang benar-benar ramah lingkungan," tutur Hari. (*/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Siapkan Pergub untuk PKL Berdagang di Trotoar"