DPRD DIY Inisiasi Raperda Perlindungan Petani
DPRD DIY menggodog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Petani.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - DPRD DIY menggodog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Petani.
Selain melindungi petani dari kerugian, payung hukum itu mencakup afirmasi penggunaan pupuk organik, demi mempertahankan lahan produktif.
Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif dari kalangan legislatif dan segera dibahas pada triwulan pertama tahun ini.
Menurutnya, petani di DIY mengalami keterbatasan lahan, karena alih fungsi yang masif.
"Karena itu, petani harus kita suport. Keterjaminan tidak rugi sepanjang tahun, misalnya dengan asuransi petani, atau asuransi gagal paneni, itu lah yang kita kedepankan," katanya, Rabu (15/1/2020).
• Sidang Kasus Suap SAH, Kadis DPUPKP Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Walikota Yogya
• Tak Hanya di Purworejo, Raja Kerajaan Agung Sejagad Juga Lakukan Ritual di Sleman
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, dalam Raperda yang tengah disusun pihaknya, bakal ada afirmasi penggunaan pupuk organik, untuk para petani di Yogyakarta.
Selain itu, subsidi bagi petani turut dirancang oleh kalangan legislatif.
"Semakin banyak menggunakan pupuk kimia, maka semakin merugikan tanah. Terus terang, petani saat ini sulit melawannya. Tapi, harapannya keberadaan Perda bisa mengarahkan ke sana," cetusnya.
Ia pun mengungkapkan, penggunaan pupuk organik bisa meningkatkan hasil panen, sampai dengan 10-15 persen.
Jika dalam satu tahun per hektar hanya butuh 1 ton, maka angka subsidinya terbilang sangat kecil, atau hanya sekitaran Rp 500 ribu saja. (Tribunjogja/Azka Ramadhan)