Redesain Tol Yogya-Solo di Kawasan Monjali Tunggu Kepastian, Simpang 4 Monjali Mungkin Bakal Hilang
Redesain pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo hingga saat ini belum menemui kejelasan, Sri Sultan tunggu surat dari Kementrian PUPR
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perubahan desain (redesain) pembangunan jalan tol Yogya-Solo hingga saat ini belum menemui kejelasan.
Redesain pembangunan ruas tol Yogya-Solo tersebut khususnya di lokasi sekitar Monumen Jogja Kembali (Monjali), dimana ada sumbu imajiner yang ada di kawasan tersebut.
Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamenku Buwono X, perihal redesain tersebut menunggu dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Namun hingga saat ini, Sri Sultan mengaku belum mendapat surat resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait hal ini.
• DIY Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem, Sri Sultan Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
• Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Bawen Dimulai 2021, Rencana Pembangunan Harus Selesai 2020
Sekadar informasi, ruas tol di simpang empat Monjali sedianya bakal dibuat elevated, atau melayang seperti sebagian besar jalur lain.
Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusulkan, supaya dibuat at grade (jalan darat), karena termasuk sumbu imajiner.
"Tapi, belum resmi ya, (pemerintah pusat) belum kirim surat lagi ke kami," kata Sri Sultan saat dijumpai di sela event 'Kepyakan Budaya' yang berlangsung di Grand Inna Malioboro, Yogyakarta, Selasa (10/1/2020) sore.

Menurut Sri Sultan, seandainya sudah ada kepastian pembangunan, Kementerian PUPR akan menganjukan Izin Penetapan Lokasi (IPL).
Bukan tanpa sebab, hal tersebut harus dilakukan pemerintah pusat, untuk merealisasikan proyek infrastruktur tersebut.
"Nanti kalau program itu sudah pasti, dari Departemen (Kementerian PUPR) tentu mengirimkan surat kepada Gubernur, untuk mendapat izin lokasi," ucapnya.
• Redesain Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kawasan Monjali untuk Jaga Sumbu Imajiner
• Desain Tol Yogyakarta-Solo di Kawasan Monjali Diubah dari Elevated jadi At Grade
Ngarso Dalem mengatakan, penerbitan IPL merupakan syarat mutlak bagi investor, untuk melakukan langkah pembebasan lahan yang dipegang warga terdampak pembangunan.
Saat ini, prosesnya baru memasuki tahap sosialisasi, atau konsultasi publik.
"Dengan izin lokasi itu disepakati, maka dimungkinkan investor untuk membebaskan tanah. Selama itu (IPL) belum ada, ya tidak bisa," terangnya.
Simpang Monjali Bakal Hilang?