Kriminalitas
12 Siswi Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru di Sleman
Seorang guru dan wali kelas 6 SD Negeri di Seyegan diduga menggerayangi tubuh siswi-siswi perempuan di dalam tenda saat perkemahan hari Pramuka.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman tetapkan tersangka kepada seorang oknum guru yang melakukan pencabulan.
Adapun oknum guru berinisial SU (48), seorang guru dan wali kelas 6 SD Negeri di Seyegan diduga menggerayangi tubuh siswi-siswi perempuan di dalam tenda saat perkemahan hari Pramuka, 13 Agustus 2019 silam.
Tepatnya di Bumi Perkemahan Mororejo, Tempel.
Orang tua yang mendapat laporan dari anaknya usai kegiatan kemah, marah dan melaporkan perbuatan SU ke Polres Sleman.
• BREAKING NEWS: Oknum Guru di Sleman Cabuli Belasan Siswa saat Kemah Ditangkap
Dari Laporan Polisi bernomor LP/592/VII/2019/SPKT tertanggal 22 Agustus 2019, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo menerangkan bahwa ada empat siswa yang melapor ke Polres Sleman.
"Pada saat kemah, pelaku masuk ke tenda siswi dan melakukan pencabulan," ujarnya.
Atas kasus tersebut, polisi memeriksa enam siswi.
Dan dari hasil pemeriksaan, ternyata perbuatan serupa juga pernah dilakukan di UKS sekolah.
• Kamu Wajib Coba! Tiga Tips Super Gampang Membuat Lipstick Tahan Lama
Saat pelajaran IPA ia memanggil satu persatu siswi ke UKS.
"Di sana pelaku juga melakukan pencabulan. Pelaku juga mengancam siswinya agar perbuatannya tidak diceritakan siapapun, jika menceritakan diancam tidak lulus atau mendapat nilai jelek," bebernya.
"Kami memeriksa enam korban. Siswi lain sebetulnya ada, dugaannya 12 siswi yang jadi korban. Tapi pertimbangan psikologis, cuma enam yang diperiksa," imbuhnya.
Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi baru bisa menetap SU sebagai tersangka pada 8 Desember 2019 kemarin, dan langsung dilakukan penahanan.
• Kronologi Oknum Guru di Sleman Cabuli Belasan Siswi, Ini Modus yang Digunakan Pelaku
"Proses agak panjang karena kita harus melengkapi alat bukti. Dan melakukan pendampingan ke korban. Dari pemeriksaan psikiater, korban mengalami cemas, sedih dan ketakutan berlebihan. Korban tidak berani bertemu pelaku," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, bahwa motif pelaku untuk kepuasan diri, padahal pelaku juga sudah memiliki anak istri.
Atas perbuatannya, SU dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Di ayat 2, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," imbuhnya lagi. (TRIBUNJOGJA.COM)