Oknum Guru Cabul

BREAKING NEWS: Oknum Guru di Sleman Cabuli Belasan Siswa saat Kemah Ditangkap

Oknum Guru di Sleman Cabuli Belasan Siswa Saat Kemah dan Pelajaran IPA, Tiba-tiba Masuk ke Tenda

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Santo Ari
Oknum guru yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan belasan siswanya oleh Polres Sleman. 

"Kami memeriksa enam korban. Siswi lain sebetulnya ada, dugaannya 12 siswi yang jadi korban.

Tapi pertimbangan psikologis, cuma enam yang diperiksa," imbuhnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sleman akhirnya menetapkan SU sebagai tersangka.

Obat Ini yang Digunakan Reynhard Sinaga untuk Lumpuhkan Para Korbannya

Penetapan status tersangka sendiri dilaksanakan pada 8 Desember 2019 lalu.

SU sendiri langsung ditahan.

"Proses agak panjang karena kita harus melengkapi alat bukti. Dan melakukan pendampingan ke korban.

Dari pemeriksaan psikiater, korban mengalami cemas, sedih dan ketakutan berlebihan. Korban tidak berani bertemu pelaku," ungkapnya.

Ilustrasi Korban Pencabulan Anak
Ilustrasi Korban Pencabulan Anak (IST)

Motif Pelaku

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, motif pencabulan yang dilakukan oleh SU ini untuk kepuasan diri.

Pelaku mengaku merasa puas setelah melakukan pencabulan terhadap para siswanya.

SU sendiri sebenarnya sudah memiliki anak dan istri.

Terancam Hukuman 15 Tahun

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SU terhadap belasan siswa SD di Sleman merupakan perbuatan yang sangat biadap.

Sebagai seorang guru yang seharusnya bisa menjadi contoh bagi siswa-siswanya, oknum guru tersebut malah melakukan pencabulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Di ayat 2, karena pelaku adalah tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," imbuh Iptu Bowo Susilo. (Tribunjogja/Santo Ari)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved