Banjir Jakarta

Warga Korban Banjir Jakarta Bakal Menggugat Pemprov DKI yang Dinilai Tak Mampu Atasi Banjir

Sejumlah warga Jakarta yang jadi korban banjir pada 1 Januari 2020 akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara perdata di pengadilan.

Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
Sejumlah warga mengevakuasi barang berharga di rumah mereka yang sempat terendam banjir di kawasan Pondok Gede Permai, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis(2/1/2020). Banjir di kawasan tersebut, merupakan banjir terparah di wilayah Bekasi. 

Warga Korban Banjir Jakarta Bakal Menggugat Pemprov DKI yang Dinilai Tak Mampu Atasi Banjir

 

TRIBUNJOGJA.COM - Kinerja Gubernur dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disorot publik setelah banjir melanda wilayah Ibu Kota di awal tahun 2020.

Sejak malam pergantian tahun setelah hujan melanda wilayah Jabodetabek, sebagian permukiman terendam. Banjir kali ini bahkan disebut banjir terparah dimana data terbaru menyebut 60 orang tewas akibat banjir di Jabodetabek.

Twitter @DinoAyino, video masjid hanyut terseret banjir
Twitter @DinoAyino, video masjid hanyut terseret banjir (Twitter @DinoAyino)

Sejumlah warga Jakarta yang jadi korban banjir pada 1 Januari 2020 akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara perdata di pengadilan.

Rencana gugatan difasilitasi Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020. Mereka akan melayangkan gugatan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma, Minggu (5/1/2020), mengatakan, pihaknya mengajak warga Jakarta yang merasa dirugikan secara material dan immaterial akibat banjir untuk menggugat secara perdata Pemprov DKI.

Pemprov DKI dinilai lalai dan tidak mampu mengatasi permasalahan banjir di Jakarta.

"Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan. Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," kata Alvon.

Kisah Mencekam Korban Banjir Bandang di Lebak, Satu Desa Terjebak, Warga Jalan Kaki Mengitari Gunung

Alvon menambahkan, gugatan class action merupakan upaya hukum korban banjir Jakarta bisa menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita kepada Pemprov DKI. Warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri sebagai penggugat bisa mengirim data identitas diri sesuai KTP DKI Jakarta.

"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020, dikirim ke email: banjirdki2020@gmail.com," ujar Alvon.

Pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan akan ditutup pada Kamis (9/1/2020) mendatang. "Sejauh ini sudah sekitar 30 orang yang daftar dan akan bertambah," ujar Alvon.
 

Muncul petisi online agar Anies dicopot

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataannya terkait banjir yang landa Jakarta di awal tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataannya terkait banjir yang landa Jakarta di awal tahun (Instagram)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjadi sorotan menyusul peristiwa banjir yang melanda wilayah Jakarta dan daerah-daerah sekitarnya.

Bahkan, muncul petisi online yang menginginkan Anies dicopot dari posisi Gubernur DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved