CPNS 2019
Penjelasan BKN Jika Peserta Tak Bisa Cetak Kartu Ujian untuk Tes SKD CPNS 2019
Sejumlah warganet mengunggah kesulitan yang dialaminya ketika ingin mencetak kartu ujian bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi adm
Ia menegaskan, tak ada pihak mana pun yang dapat membantu kelolosan peserta menjadi CPNS 2020.
Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap pihak manapun yang mengiming-imingi bisa membantu kelolosan menjadi CPNS.
• Kisi-kisi Materi Tes CPNS 2019 Soal TWK TIU TKP dan Jadwal Pengumuman SKD CPNS Kemenag
• Aturan Baru Passing Grade CPNS 2019 untuk Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) TKP, TIU, TWK
Panduan dan ketentuan cetak kartu

Dalam mencetak kartu peserta ujian, terdapat beberapa ketentuan.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 itu.
"Iya benar, ada beberapa ketentuan," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020). Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua instansi.
"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.
Berikut ketentuan tersebut:
-Cetak dengan menggunakan tinta warna
-Potong pada bagian garis putus-putus
-Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
-Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
-Kartu peserta ujian jangan dilaminating
Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.