CPNS 2019

Lokasi Tes SKD CPNS 2019 - 361 Titik Sudah Ditetapkan, Berikut Daftar 13 Kanreg BKN Lokasi Ujian

Update informasi lokasi tes SKD CPNS 2019 dan jadwal ujian. Setidaknya 361 titik lokasi sudah ditetapkan di 13 Kanreg BKN. Berikut Kisi-kisi CPNS 2019

Editor: Yoseph Hary W
Ist/Didik Suharto
Ilustrasi Tes CPNS 

Lokasi Tes SKD CPNS 2019 - 361 Titik Sudah Ditetapkan, Berikut Daftar 13 Kanreg BKN Lokasi Ujian

ILUSTRASI ujian CPNS
ILUSTRASI ujian CPNS (Menpan.go.id)

TRIBUNJOGJA.COM - Tes SKD CPNS 2019 akan digelar 27 Januari-28 Februari 2020.

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mematangkan persiapan titik lokasi yang akan menjadi tempat terselenggaranya SKD CPNS 2019.

Informasi yang dihimpun, data per 31 Desember 2019, ada 361 titik lokasi yang sudah ditetapkan.

Ratusan titik itu berada di 13 kantor regional dan 20 kantor unit.

Kisi-kisi Materi Tes CPNS 2019 Soal TWK TIU TKP dan Jadwal Pengumuman SKD CPNS Kemenag

"Dua puluh kantor unit itu ada di setiap provinsi yang tidak ada kantor regionalnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2020).

Sementara itu, BKN mempunyai 14 kantor regional yang tersebar di wilayah Indonesia. "

Yang tidak (digunakan sebagai lokasi tes) adalah Kantor Regional Manokwari," ujar dia

Berikut 13 kantor regional BKN yang digunakan sebagai lokasi tes SKD:

Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Kantor Regional II BKN Surabaya
Kantor Regional III BKN Bandung
Kantor Regional IV BKN Makassar
Kantor Regional V BKN Jakarta
Kantor Regional VI BKN Medan
Kantor Regional VII BKN Palembang
Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kantor Regional IX BKN Jayapura
Kantor Regional X BKN Denpasar
Kantor Regional XI BKN Manado
Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
Kantor Regional XIII BKN Aceh

Sementara, untuk titik lokasi tes yang pengadaannya mandiri telah tersedia 394 tempat.

Ini LOKASI Tes SKD CPNS 2019 yang Sedang Disiapkan BKN dari Aceh Hingga Papua

Namun, BKN memastikan jumlah titik lokasi masih akan terus bertambah.

Secara terpisah, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara Heri Susilowati mengungkapkan, saat ini, masing-masing kantor BKN masih terus melakukan koordinasi dengan instansi mandiri.

Kompas.com, Foto Saat Tes CPNS
Kompas.com, Foto Saat Tes CPNS (Kompas.com)

Kisi-kisi Tes SKD CPNS 2019

Dalam Permen PAN RB 23/2019, kisi-kisi materi soal SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jadwal Pengumuman Lokasi Tes SKD CPNS 2019 dan Kisi-kisi Materi Ujian TWK TIU TKP

Berikut kisi-kisi tes SKD CPNS 2019 :

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tujuannya adalah untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;

e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jadwal SKD CPNS Kemenag 2019 dan Lokasi Ujian Diumumkan via Kemenag.go.id dan Akun @cpnskemenag2019

Tes Intelegensi Umum (TIU) :

a) Kemampuan verbal, yang meliputi:

i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

b) Kemampuan numerik, yang meliputi:

i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;

iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c) Kemampuan figural, yang meliputi:

i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi
lain;

ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;

iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Jadwal SKD CPNS 2019 dan Pengumuman Lokasi Tes serta Perubahan Passing Grade CPNS 2019

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) :

a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);

d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Melansir pemberitaan Kompas.com, 13 Desember 2019, TWK peserta akan dinilai dari sisi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan materi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, dan Bahasa Indonesia.

Adapun TIU akan dinilai dari aspek kemampuan verbal (analogi silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

Sementara, TKP digunakan untuk mengukur pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 24/2019, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal harus memenuhi 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Meski demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta diaspora.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved