CPNS 2019

Update Info BKN: Kisi-kisi Resmi TES Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019, Aturan Passing Grade

Berikut Kisi Materi Soal Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS tahun 2019 berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019

Editor: Rina Eviana
Cyber 23 Blog
Ilustrasi 

Update Info BKN: Kisi-kisi Resmi TES Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019, Aturan Passing Grade

TRIBUNJOGJA.COM - Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, dan masa sanggah, pejuang CPNS 2019 yang lolos selanjutnya akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jadwal waktu tes SKD diperkirakan mulai 27 Januari 2020 mendatang. Tak ada salahnya jika peserta menyiapkan diri agar lolos di tahap tersebut.

Adapun Kisi Materi Soal Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS tahun 2019 berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Infografis tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019
Infografis tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 (Twitter @BKNgoid)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional; Baca juga: 63.324 Formasi Guru, Pemerintah Umumkan Pembukaan Seleksi CPNS 2019

2. Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;

5. Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:

1. Kemampuan verbal, yang meliputi: Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. Kemampuan numerik, yang meliputi: Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana; Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;

Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

3. Kemampuan figural, yang meliputi:

Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain; Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Tes Karakter Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);

4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Pihak BKN juga mengingatkan dalam masa pendaftaran para pendaftar perlu mempersiapkan beberapa dokumen ke dalam laman SSCASN di antaranya; scan KTP asli, foto swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

Siapkan pakaian

Instansi yang membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (16/12/2019), adalah tenggat akhir pengumuman hasil seleksi administrasi dari setiap instansi.

Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi, bersiap menghadapi tahapan seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi dasar (SKD).

Pelaksanaan SKD dijadwalkan pada 27 Januari-28 Februari 2020.

Berbagai persiapan harus dilakukan dari sekarang karena lolos SKD merupakan "tiket" untuk menjalani tahapan berikutnya.

Selain belajar, persiapkan juga pakaian yang akan dikenakan saat mengikuti SKD seperti yang telah ditentukan.

Mengenai pakaian yang dikenakan, cermati pengumuman masing-masing instansi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, jika dalam pengumuman setiap instansi tidak diatur mengenai pakaian yang harus dikenakan, maka peserta bisa mengenakan pakaian bebas.

“Tapi kalau diatur oleh instansi, ya ikuti apa yang telah dipersyaratkan tersebut,” ujar Paryono dihubungi Kompas.com, Minggu (15/12/2019).

Ia menekankan, meskipun intansi tidak mengatur penggunaan baju tertentu, peserta tidak diperbolehkan menggunakan celana jeans. Selain itu, peserta tetap harus menggunakan sepatu.

“Tidak boleh pakai sandal, tidak boleh pakai kaus, tidak boleh bercelana jeans. Itu aturan umum jika instansi tidak mengatur secara khusus,” kata Paryono.

Paryono mengatakan, para peserta sebaiknya mempersiapkan baju putih, celana atau rok bahan warna hitam, serta sepatu.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, beberapa instansi yang telah mengeluarkan pengumuman terkait hasil seleksi administrasi, juga menginformasikan syarat pakaian yang dikenakan saat SKD.

Salah satunya adalah pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Melalui pengumumannya, BATAN mewajibkan peserta yang lulus seleksi administrasi, saat tes SKD nanti untuk mengenakan pakaian sebagai berikut:

Pria: kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang warna hitam dan menggunakan sepatu.

Wanita: wajib untuk mengenakan kemeja lengan panjang warna putih, rok panjang atau celana panjang warna hitam dan sepatu.

Adapun peserta yang berhijab wajib mengenakan hijab hitam polos. Hampir sama dengan BATAN, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga mensyaratkan penggunaan atasan berwarna putih dan bawahan berwarna hitam.

Akan tetapi, pada instansi ini, atasan yang digunakan boleh berlengan panjang maupun berlengan pendek.

Sedangkan bawahannya, harus berwarna hitam dengan panjang di bawah lutut dan tidak ketat.

Adapun sepatu yang disyaratkan adalah sepatu pantofel berwarna hitam. Bagi yang berhijab diwajibkan untuk mengenakan jilbab berwarna hitam polos.

Aturan Baru Passing Grade CPNS 2019 

Kompas.com, Foto Saat Tes CPNS
Kompas.com, Foto Saat Tes CPNS (Kompas.com)

Setelah pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019 dan masa sanggah rampung, tahapan peserta seleksi CPNS 2019 selanjutnya adalah ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Untuk penerimaan CPNS 2019, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa perubahan pada aturan CPNS 2019.

Adapun perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).

Salah satu yang berubah yakni terkait dengan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi ( TKP), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK).

Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Untuk TKP dan TWK mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.

Jumlah soal Kemudian, untuk jumlah soal yang diujikan dalam CPNS 2019 pun berbeda dengan tahun lalu.

Sebelumnya, pada Permenpan 37/2018, disebutkan bahwa jumlah soal SKD ada 100 buah soal yang terdiri dari, TKP sebanyak 35 butir, TIU sebanyak 30 butir, dan TWK sebanyak 35 butir. Di tahun ini, jumlah soal tetap sama 100 butir.

Namun, ada perbedaan untuk jumlah soal di TIU dan TWK, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.

Selain itu, saat ini penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila peserta menjawab benar mendapat nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Sementara, untuk penilaian materi soal TKP, jika peserta menjawab soal, nantinya akan mendapatkan nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5, namun jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal adalah 500, yang terdiri dari nilai maksimal TKP sebanyak 175, TIU sebanyak 175, dan TWK sebanyak 150.

Namun dalam pasal 7, ada pengecualian untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidikan Klinis, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang dan sejumlah jabatan lainnya terkait nilai ambang batas SKD.

Perlu diketahui, agar peserta lolos menjadi PNS pada formasi yang diinginkan, maka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi, seperti seleksi administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan. Pada Uji Pengetahuan terdiri dari 100 soal dengan tidak ada nilai ambang batas.

Tetapi, ada sistem penilaian antara lain jika peserta menjawab benar mendapat nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.

Sementara, untuk psikotes Lanjutan, peserta akan diuji dari segi komponen kecerdasan umum, fleksibilitas berpikir, daya kreasi/inovasi. integritas, pengendalian emosi, toleransi terhadap stres, kerjasama, penyesuaian diri, kepercayaan diri, daya tahan kerja, ketaatan pada aturan, sistematika kerja, kesediaan melayani, dan berorientasi pada kualitas.

Belum tentu soal lebih gampang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan penurunan passing grade pada seleksi CPNS 2019 belum tentu menurunkan kualitas soal ujian Seleksi Komptensi Dasar (SKD).

Plh Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal YouTube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan mengenai passing grade CPNS 2019 yang diturunkan.

Dijelaskan Ridwan, soal untuk CPNS 2019 ini terdiri dari ratusan ribu soal yang dibuat dari 18 Perguruan Tingga Negeri (PTN) yang mengikuti Konsorsium.

"Kalau tahun lalu, ada 10 konsorserium PTN dari seluruh indonesia yang ikut, tahun ini ada 18 PTN dari Sabang sampai Merauke," jelas Ridwan.

Apakah kualitasnya akan turun, menurut Ridwan semua segi telah dilihat oleh panitia.

Karena menurutnya panitia seleksi nasional (Panselnas) yang terdiri dari berbagai instansi telah mempertimbangkan beberapa hal.

"Mereka menyampaikan beberapa hal yang menurut mereka perlu dimasukkan, dan hasil dari itu, penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu," ungkap Ridwan.

Namun demikian, ia menegaskan mengenai kualitas soal, belum tentu tingkat kesulisan soalnya sama karena bisa jadi lebih tinggi.

Ridwan menegaskan penurunan passing grade bukanklah karena banyaknya peserta yang gagal di beberapa bidang kelompok soal.

Ridwan menyebut pada tahun 2017 banyak yang gagal di bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) namun di 2018 banyak yang gagal di tes kemampuan pribadi (TKP).

"Ini yang harus hati-hati. Jadi jangan mengambil kesimpulan dari hanya dua fakta, bahwa turun soanya turun, jangan-jangan soalnya turun juga, enggak tunggu dulu itu hal yang lain," Jelas Ridwan.

Pengecualian

Namun demikian, passing grade tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan formasi kebutuhan khusus seperti formasi untuk Cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta Diaspora.

Sebab, formasi dengan kebutuhan khusus tadi telah diatur tersendiri yang dimuat dalam pasal 6 melalui Permenpan tersebut.

Passing grade SKD untuk formasi cumlaude dan Diaspora nilai kumulatif paling rendah yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi formasi bagi penyandang disabilitas nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Sementara untuk passing grade bagi putra/putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Tak hanya itu, beberapa formasi yang dinilai langka juga mendapat pengecualian yakni antara lain Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi.

Tak hanya itu, beberapa formasi lain juga mendapat perhatian khusus diantaranya Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.

Sementara nilai kumulatif bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapaldan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved