Kulon Progo
Radius Kawasan Aerotropolis Diperluas Jadi 15 Kilometer
Luas kawasan kini pun diperlebar dari semula hanya radius 6 kilometer menjadi 15 kilometer hingga menyentuh area perkotaan Wates.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Rencana pengembangan kawasan aerotropolis pendukung Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo masih terus digodok.
Luas kawasan kini pun diperlebar dari semula hanya radius 6 kilometer menjadi 15 kilometer hingga menyentuh area perkotaan Wates.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulon Progo, Agus Langgeng Basuki mengatakan, perluasan radius kawasan aerotropolis ini sesuai arahan Gubernur DIY.
Pertimbangannya adalah untuk memudahkan masuknya arus investasi serta pertimbangan dinamika harga lahan.
Jika terlalu dekat dengan Bandara YIA arau area cakupannya terlalu sempit, investasi dikhawatirkan akan sulit berkembang.
• Seluruh Tambak di Selatan Bandara YIA Kulonprogo Tuntas Dibongkar
Adapun rencananya, kawasan aerotroplis yang dikembangkan pemerintah daerah memiliki luasan lebih dari 400 hektare sedangkan kawasan airport city yang dikelola PT Angkasa Pura I seluas sekitar 90 hektare.
"Aerotropolis itu sebenarnya tidak harus melekat dengan bandara meskipun kita konsepnya tetap melekat. Yang terpenting adalah ada aksesibilitas yang cepat untuk berhubungan dengan bandara. Sekalipun di titik terjauh, aksesibilitasnya ke bandara tetap dekat," kata Langgeng, Jumat (6/12/2019).
Dia menyebut, rencana detail dan rencana induk (masterplan) pengembangan aerotropolis itu masih disiapkan.
Materi rencana detail menurutnya telah disiapkannya dan tinggal dimatangkan.
Sedangkan masterplan sudah final dikerjakan Pemerintah DIY.
Dokumen-dokumen itu menurutnya bisa digunakan sebagai bahan promosi investasi sekaligus bahan kendali dalam pemberian izin tata ruang.
• Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata
Penataan zonasi melalui dokumen perencanaan spasial akan dilakukan untuk kawasan aerotropolis tersebut dan semuanya tetap akan berhubungan dengan fungsi bandara.
Di antaranya mencakup layanan barang, jasa logistik dan industri lain.
Adapun zonasinya nanti antara lain untuk blok perdagangan, jasa, UMKM, hingga permukiman.
Kawasan aerotropolis dirancang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kulon Progo.
Tidak hanya infrastruktur saja yang akan disiapkan melainkan juga sumber daya manusianya.
"Kita akan bekerjasama dengan semua OPD untuk memikirkan penyiapan tenaga kerja hingga pendampingan industri kecil dan menengah," kata Langgeng.
Perluasan radius kawasan aerotropolis ini juga akan membuat RSUD Wates tercakup di dalamnya.
Langgeng menyebut, RSUD Wates dikembangkan menjadi rumah sakit berstandar internasional dengan berbagai jenis pelayanan dan peralatan kesehatan.
• Pemkab Kulon Progo Selesaikan Pembongkaran Tambak Udang Selatan YIA
Nantinya juga akan dilengkapi dengan landasan pendaratan helikopter atau helipad.
Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa RSUD Wates siap mendukung beroperasinya Bandara YIA dengan layanan penerbangan internasionalnya di mana salah satu syaratnya harus ada rumah sakit bertaraf internasional.
"Dengan begini, PT Angkasa Pura I tidak perlu membangun fasilitas kesehatan di kawasan airport city yang dikembangkannnya. Dengan aksesibilitas yang cepat, jika terjadi sesuatu sudah bisa sampai ke RSUD Wates sebagai fasilitas kesehatan yang kita siapkan," kata Langgeng.
Dia meyakini, antara kawasan airpot city dan aerotropolis ini tidak akan ada kebijakan yang saling kontradiktif mengingat pemerintah daerah dan AP I saling bertukar informasi dan koordinasi.
Sektor perhotelan, misalnya, menurutnya konsep dan fungsi di tiap kawasan tersebut bisa sama sekali berbeda.
• Persiapan Posko Nataru, Angkasa Pura 1 Terjunkan 205 Personil di YIA dan Bandara Adisutjipto
AP I tentu tidak mungkin membangun hotel yang diperuntukkan sebagai tempat transit awak kabin pesawat di area aerotropolis karena butuh lokasi yang dekat bandara, begitu juga sebaliknya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) Kulon Progo, Heriyanto mengatakan bahwa prosesnya saat ini mengupayakan persamaan pandangan antara tiga sektor perencanaan terhadap pengembangan kawasan aerotropolis tersebut.
Yakni, Kementerian ATR terkait perencanaan pengendalian pemanfaatan lahan dalam radius 15 kilometer, Pemerintah DIY dalam pembentukan kawasan aerotropolis, serta Pemkab Kulon Progo dalam menyusun rencana peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan strategis bandara.
"Tahapannya sekrang ini masih komunikasi dari tiga sektor ini untuk menyamakan persepsi dalam membentuk aturan legalitas aerotropolis. Sinkronisasi tata ruang juga,"kata Heriyanto. (TRIBUNJOGJA.COM)