Lokasi Ujian SKD dengan CAT CPNS Kemenag 2019 Pantau di Kemenag.go.id
Untuk Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 cek https://sscn.bkn.go.id Kemenag.go.id
TRIBUNjogja.com --- Kementerian Agama ( Kemenag ) sudah merilis hasil masa sanggah seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019.
Berikut poin-poin pengumuman terbaru dari Kemenag :
-
- Seusai dengan pengumuman yang diedarkan Kemenag, bagi mereka yang sebelumm Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kemudian memenuhi syarat (MS).
-
- Maka Pelamar yang memenuhi syarat (MS) hasil masa sanggah seleksi administrasi wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi.
-
- Kartu Tanda Peserta Seleksi, waktu pelaksanaan dan ketentuan SKD dengan CAT diumumkan pada laman kemenag.go.id dan media sosial Kementerian Agama.
-
- Untuk Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 cek https://sscn.bkn.go.id
Cara Cetak Kartu Ujian CPNS
Setelah semua instansi menampilan pengumuman maka tahap selanjutnya adalah Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019
Jika fitur sudah tersedia maka cara mencetak Kartu SSCN 2019 sebagai berikut

Silahkan login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu
Setelah masa sanggah selesai terhitung setelah pengumuman Hasil Seleksi Administrasi di masing-masing instansi.
Hal itu sesuai dengan yang tertera di https://sscndaftar.bkn.go.id/
Pantauan Tribunjogja.com, jika anda diterima maka akan tertulis "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas
Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 Anda belum dapat dilakukan, harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mengecek fitur tersebut"
Kemenag jadi instansi favorit karena paling banyak dilamar saat pendaftaraan cpns 2019 dibuka.
Catatan BKN, total pembuat akun di sistem penerimaan CPNS 2019 mencapai 5.056.998.
Dari jumlah itu mereka yang mengisi formulir tercatat 4.432.835 kemudian Sudah Submit 4.196.339
TOP 5 INSTANSI DENGAN PELAMAR TERBANYAK
- Kementerian Hukum & HAM 708.488
- Kementerian Agama 222.511
- Kejaksaan Agung 78.332
- Mahkamah Agung RI 58.320
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur 57.314
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 53.908
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 50.528
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat 41.722
- Kementerian Perhubungan 38.780
- Kementerian Kesehatan 34.892
Adapun pengumuman mengenai jadwal SKD CPNS 2019 secara umum juga telah disampaikan BKN.
Dikutip dari Surat BKN Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019, setelah pelaksanaan seleksi administrasi masa sanggah, BKN menghimbau tiap instansi untuk melaksakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.
Sementara untuk hasil SKD dapat diumumkan sekira 22 hingga 23 Maret 2020.
Kemudian instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020.
Pengumuman hasil SKB dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020.
Pengumuman final dapat dilaksakan pada 1 Mei 2020.
Pengumuman final tersebut merupakan hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
Untuk melihat informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2019 bisa lihat DI SINI.
SKD akan diikuti oleh pelamar CPNS 2019 yang lolos seleksi administrasi.
Lokasi tes SKD tiap instansi
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, setiap instansi diharapkan bisa mengumumkan lokasi tes sekitar minggu kedua Januari 2020.
“Diharapkan minggu ke-2 atau pertengahan bulan Januari lokasi tes sudah diumumkan,” kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2019).
Pengumuman lokasi tes akan dilakukan oleh masing-masing instansi.
Hal tersebut sesuai keterangan bagian kolom informasi lokasi tes yang ada di bagian kartu peserta. Dalam keterangan kartu peserta ujian CPNS, tertulis “Informasi lokasi Ujian dapat dilihat pada situs web masing-masing instansi”.
Perubahan passing grade
Untuk penerimaan CPNS 2019, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa perubahan pada aturan CPNS 2019.
Adapun perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).
Salah satu yang berubah yakni terkait dengan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi ( TKP), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK).
Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Untuk TKP dan TWK mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.
Jumlah soal Kemudian, untuk jumlah soal yang diujikan dalam CPNS 2019 pun berbeda dengan tahun lalu.
Sebelumnya, pada Permenpan 37/2018, disebutkan bahwa jumlah soal SKD ada 100 buah soal yang terdiri dari, TKP sebanyak 35 butir, TIU sebanyak 30 butir, dan TWK sebanyak 35 butir. Di tahun ini, jumlah soal tetap sama 100 butir.
Namun, ada perbedaan untuk jumlah soal di TIU dan TWK, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.
Selain itu, saat ini penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila peserta menjawab benar mendapat nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Sementara, untuk penilaian materi soal TKP, jika peserta menjawab soal, nantinya akan mendapatkan nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5, namun jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.
Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal adalah 500, yang terdiri dari nilai maksimal TKP sebanyak 175, TIU sebanyak 175, dan TWK sebanyak 150.
Namun dalam pasal 7, ada pengecualian untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidikan Klinis, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang dan sejumlah jabatan lainnya terkait nilai ambang batas SKD.
Perlu diketahui, agar peserta lolos menjadi PNS pada formasi yang diinginkan, maka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi, seperti seleksi administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan. Pada Uji Pengetahuan terdiri dari 100 soal dengan tidak ada nilai ambang batas.
Tetapi, ada sistem penilaian antara lain jika peserta menjawab benar mendapat nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.
Sementara, untuk psikotes Lanjutan, peserta akan diuji dari segi komponen kecerdasan umum, fleksibilitas berpikir, daya kreasi/inovasi. integritas, pengendalian emosi, toleransi terhadap stres, kerjasama, penyesuaian diri, kepercayaan diri, daya tahan kerja, ketaatan pada aturan, sistematika kerja, kesediaan melayani, dan berorientasi pada kualitas. (*/ Tribunjogja.com )