CPNS 2019

Jadwal SKD CPNS 2019 dan Pengumuman Lokasi Tes serta Perubahan Passing Grade CPNS 2019

Jadwal SKD CPNS 2019 dan Pengumuman Lokasi Tes di masing-masing instansi serta Perubahan Passing Grade CPNS 2019

Editor: Yoseph Hary W
IST | Didik Suharto
ILUSTRASI UJIAN SKD 

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, setiap instansi diharapkan bisa mengumumkan lokasi tes sekitar minggu kedua Januari 2020.

“Diharapkan minggu ke-2 atau pertengahan bulan Januari lokasi tes sudah diumumkan,” kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Pengumuman lokasi tes akan dilakukan oleh masing-masing instansi. 

Hal tersebut sesuai keterangan bagian kolom informasi lokasi tes yang ada di bagian kartu peserta.

Dalam keterangan kartu peserta ujian CPNS, tertulis “Informasi lokasi Ujian dapat dilihat pada situs web masing-masing instansi”.

Perubahan passing grade

Untuk penerimaan CPNS 2019, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa perubahan pada aturan CPNS 2019.

Adapun perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).

Salah satu yang berubah yakni terkait dengan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi ( TKP), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK).

Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Untuk TKP dan TWK mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.

Jumlah soal Kemudian, untuk jumlah soal yang diujikan dalam CPNS 2019 pun berbeda dengan tahun lalu.

Sebelumnya, pada Permenpan 37/2018, disebutkan bahwa jumlah soal SKD ada 100 buah soal yang terdiri dari, TKP sebanyak 35 butir, TIU sebanyak 30 butir, dan TWK sebanyak 35 butir. Di tahun ini, jumlah soal tetap sama 100 butir.

Namun, ada perbedaan untuk jumlah soal di TIU dan TWK, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved