100 Soal Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Terdiri dari TIU, TKP dan TWK

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan tes CPNS yang meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakter Pribadi (TKP

Editor: Iwan Al Khasni
Twitter @BKNgoid
Infografis tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 

TRIBUNjogja.com ---- Pada akhir Januari 2020, tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan memasuki tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD).

SKD akan diikuti oleh pelamar CPNS 2019 yang lolos seleksi administrasi.

Lantas, kapan lokasi tes CPNS setiap instansi diumumkan?

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, setiap instansi diharapkan bisa mengumumkan lokasi tes sekitar minggu kedua Januari 2020.

“Diharapkan minggu ke-2 atau pertengahan bulan Januari lokasi tes sudah diumumkan,” kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Pengumuman lokasi tes akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Hal tersebut sesuai keterangan bagian kolom informasi lokasi tes yang ada di bagian kartu peserta.

Dalam keterangan kartu peserta ujian CPNS, tertulis “Informasi lokasi Ujian dapat dilihat pada situs web masing-masing instansi”.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu tahapan tes CPNS yang meliputi Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakter Pribadi (TKP) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun SKD terdiri dari 100 soal.

Nantinya, dalam tes tersebut setiap materi memiliki sistem skoring dan passing gradenya masing-masing untuk menentukan kelulusan.

Melansir pemberitaan Kompas.com, 13 Desember 2019, TWK peserta akan dinilai dari sisi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan materi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, dan Bahasa Indonesia.

Adapun TIU akan dinilai dari aspek kemampuan verbal (analogi silogisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

Sementara, TKP digunakan untuk mengukur pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 24/2019, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal harus memenuhi 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved