Kisah Pilu Pelajar SMP di Kutai Timur, Dicekoki Miras Oplosan Hingga Diperkosa Enam Pemuda di Hotel

Kisah Pilu Pelajar SMP di Kutai Timur, Dicekoki Miras Oplosan Hingga Diperkosa Enam Pemuda di Hotel

Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM – Kisah pilu dialami oleh seorang pelajar SMP di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur yang menjadi korban pemerkosaan pacar dan lima pemuda lainnya.

Mirisnya, pemerkosaan ini dilakukan setelah gadis bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) tersebut dicekoki miras oleh para pelaku.

Saat ini, peristiwa tragis tersebut sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Timur.

Keenam pemuda langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra, Rabu (25/12/2019).

Peristiwanya terjadi Senin 23 Desember 2019.

Kemarin laporan kepolisian dibuat.

Prabowo Subianto Akan Temui Menhan Filipina, Upayakan Pembebasan WNI yang Disandera Abu Sayyaf

Kesaksian Penumpang Selamat, Begini Kronologi Maut Detik-detik Bus Sriwijaya Masuk ke Jurang

"Kami lakukan penyelidikan dan telah mengamankan enam pemuda yang dua di antaranya masih berstatus pelajar," ujarnya.

Sementara tiga lainnya, remaja dibawah umur dan putus sekolah dan satu pemuda dewasa.

"Pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkap Ferry.

Keenam pelaku berinisial ME (19), AR (16), Lc (16), RS (17), WN (14) dan An (14).

Mereka diduga melakukan rudapaksa pada Bunga dalam kondisi mabuk minuman oplosan.

Minuman itu racikan yang berisi komix, minuman serbuk berenergi dan minuman beralkohol.

Kronologi Pemerkosaan

Bunga pergi dari rumah siang hari, bersama pacarnya.

Mereka ini ke penginapan di kawasan Sangatta Utara.

Sampai di penginapan, sudah ada lima teman pacarnya Bunga menunggu.

Di situlah, Bunga diajak mengonsumsi minuman oplosan hingga mabuk.

"Dalam kondisi mabuk itulah, mereka secara bergantian merudapaksa Bunga,” beber Ferry.

Momentum Hari Sosial, Lion Air Group Terbangkan Tamu Berkebutuhan Khusus

Tak hanya di satu penginapan.

Malam harinya, mereka pindah ke penginapan lainnya dan melakukan hal yang sama pada Bunga.

Hingga akhirnya ayah Bunga bersama polisi yang sedang berpatroli menemukan mereka di penginapan yang kedua.

Pada pihak kepolisian, ayah Bunga mengaku anaknya pergi dari rumah sejak siang hari.

Saat itu, ia sempat menyuruh Bunga membuatkan susu untuk keponakannya yang masih bayi.

Saat si bayi menangis, sang ayah langsung memanggil Bunga, tapi tak ada jawaban.

Di kamarnya juga tak ada.

“Ayahnya sempat menghubungi handphone Bunga. Tapi tidak aktif. Lalu bersama keluarga melakukan pencarian,” ujar Ferry.

Sampai pukul 23.00 Wita, Bunga belum juga ditemukan.

Ayah Bunga, bertemu dengan aparat polisi yang sedang melakukan patroli dan akhirnya menemukan Bunga, sekitar pukul 00.30 dini hari.

Bunga berada di sebuah penginapan dengan sekelompok pemuda yang tak satupun dikenal oleh ayah Bunga.

Sang ayah kemudian menanyakan pada Bunga, apa yang terjadi.

Ternyata ia telah disetubuhi oleh RS dan kawan-kawannya.

"Ayahnya tidak terima dan melapor pada polisi,” ujar Ferry.

Keenam pemuda tersebut, menurut Ferry diancam hukuman penjara 15 tahun.

Sebagaimana termaktub dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dalam pasal 76D, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Diajak Pacar ke Penginapan, Mabuk Oplosan dan Gadis 12 Tahun Ini Dirudapaksa Enam Pemuda, .

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved