Sri Sultan HB X Minta Tindak Tegas Juru Parkir Nakal yang 'Nuthuk' Tarif Parkir Sembarangan
Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan selama libur Natal dan Tahun Baru ini tidak ada parkir mahal dan nuthuk harga.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan selama libur Natal dan Tahun Baru ini tidak ada parkir mahal dan nuthuk harga.
Jika ada tukang parkir yang nuthuk tarif parkir, Sultan pun meminta untuk ditindak tegas.
“Untuk tarif parkir mahal, ya sekarang konsisten enggak Wali kotanya untuk minta diberhentikan,” tegas Sultan HB X, Senin (23/12/2019).
• Nuthuk Harga saat Liburan, Pedagang Akan Kena Sanksi
• Wakil Wali Kota Yogyakarta Ancam Tutup Usaha Pedagang Nakal yang Nuthuk Harga pada Wisatawan
Dia menyebutkan, jika memang ada kejadian nuthuk maka harus diproses dulu.
Hal ini sama seperti saat PKL Malioboro menuthuk pembeli.
“Dulu pas ada PKL menaikkan enggak boleh jualan satu bulan. Sama saja, dengan parkir karcisnya ada harganya lain. Harus bersikap tegas,” jelasnya.

Sultan HB X juga menyebutkan untuk kantong parkir di kawasan Malioboro pun juga harus dikonfirmasi ke Dishub Kota Yogya.
“Jika ada (kantong parkir) tanyakan kota legal atau tidak. Ada tidak kontrak sama kotamadya. Kalau nggak ada izin itu illegal,” urainya.

Perlu diketahui dalam postingan di media sosial @Jogjaupdate.com tarif parkir di kawasan Yogya melonjak.
“Tarif parkir musim liburan di Jogja melonjak. Mobil hiace dikenakan tarif retribusi mobil barang. Tertera 10 ribu, ditagih 35 ribu!@ajiholic," tulis postingan dalam akun tersebut.
Sanksi PKL dan Tukang Parkir Nakal
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, meminta para pelaku wisata, khususnya di daerah yang cukup ramai dikunjungi para wisatawan, untuk tidak memasang harga yang tidak normal.
Fenomena itu biasa ditemukan saat musim liburan hingga menjadi keluhan para wisatawan yang berkunjung ke kota Gudeg.
Khususnya pada para pedagang, Heroe, bahkan mengancam akan menutup usaha pedagang yang kedapatan menaikkan harga yang tidak wajar alias “nuthuk”.