Ketum PP Muhammadiyah : Saya Berprasangka Baik pada Dewan Pengawas KPK

Haedar Nashir meminta berbagai pihak untuk berprasangka baik kepada kelima dewan pengawas KPK.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir (kanan) saat memberikan pidato refleksi akhir tahun 2019 di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro No. 23, Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY, Sabtu (21/12/2019). 

Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan Pengawas KPK bertugas, untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved