Istri yang Pukuli Suami Penderita Stroke Mengamuk Saat Dibawa Polisi

Polisi mendatangi kediaman MF (34), perempuan yang viral karena menganiaya suaminya berinisial HT (64), penderita stroke.

Editor: Mona Kriesdinar
Dok. Polsek Metro Penjaringan
Polisi mendatangi kediaman istri viral yang aniaya suami pengidap stroke di Kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara 

TRIBUNJOGJA.COM - Polisi mendatangi kediaman MF (34), perempuan yang viral karena menganiaya suaminya berinisial HT (64), penderita stroke.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, perempuan itu berontak saat hendak dibawa ke Mapolsek.

"Pada saat itu kita amankan, sang istri berinisial MF itu teriak-teriak, istri histeris lah," kata Mustakim di kantornya, Rabu (18/12/2019).

Bahkan pelaku sampai memukul dan menendang petugas yang berusaha membawanya ke Mapolsek.

Viral video istri aniaya suaminya yang idap stroke, snag istri santai makan ini saat ditangkap polisi
Viral video istri aniaya suaminya yang idap stroke, snag istri santai makan ini saat ditangkap polisi (kolase instagram @tante.offcicially/@nenk_update)

"Ngamuk lah pokoknya, kita dipukuli pakai HP," ujar Mustakim.

Berdasarkan keterangan keluarga MF, perempuan tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Dugaan itu diperkuat saat petugas mencoba menginterogasi MF.

Akhirnya, polisi membawa MF ke rumah sakit jiwa di Grogol, Jakarta Barat untuk diperiksa.

Polisi : Istri Pukuli Suami yang Sakit Stroke Diperiksa Kejiwaanya di Rumah Sakit Jiwa

Pihak rumah sakit jiwa menyatakan butuh waktu dua minggu untuk menentukan apakah perempuan itu benar-benar mengalami gangguan kejiwaan.

"Di sana akan dilakukan observasi selama dua minggu keterangan dari pihak sana. Jadi kita masuknya tanggal 11 (Desember), ya mungkin nanti menjelang tanggal 24-25 sudah ada keterangan dari rumah sakit jiwa," ujar Mustakim.

Adapun kasus itu telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Metro Penjaringan setelah video penganiayaan yang direkam sendiri oleh MF viral di media sosial.

Jika MF dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan, maka ia bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara. (*)

==

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibawa Polisi, Istri yang Pukuli Suami Pengidap Stroke Mengamuk"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved