Donald Trump Dimakzulkan DPR AS, Ini Definisi Pemakzulan yang Perlu Anda Tahu
Pemakzulan adalah sebuah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi terhadap seorang pejabat tinggi negara
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - DPR Amerika Serikat secara resmi memakzulkan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/12/2019) pagi waktu Indonesia.
Pemakzulan sendiri diambil setelah DPR AS menggelar voting bagi para anggota parlemen.
Hasilnya, ada dua dakwaan yang dijatuhkan kepada Donald Trump.

• Pemakzulan Donald Trump : Dua Kasus yang Didakwakan Hingga Surat Trump yang Penuh Amarah
Yaitu dakwaan atas penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalang-halangi kongres.
Dalam voting tersebut, sebanyak 230 orang anggota parlemen menyetujui bahwa Donald Trump telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan, sementara 197 anggota parlemen lainnya menolak.
Pasal kedua dalam dakwaan menghalangi-halangi kongres, sebanyak 229 anggota parlemen menyetujui pasal ini, sementara 197 anggota parlemen lainnya tak menyetujui.
Sehingga dengan demikian, Donald Trump resmi dimakzulkan.
Ia menjadi presiden AS ketiga yang dimakzulkan oleh DPR.
Sebelumnya ada nama Bill Clinton dan Andrew Johnson yang dimakzulkan DPR AS.
Meski sudah dimakzulkan di DPR AS yang dikuasai demokrat, proses ini masih harus dilanjutkan pada rapat senat AS yang dikuasai kubu republik.
Pertanyaannya, apa itu pemakzulan?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) definisi pemakzulan adalah sebuah proses, cara atau perbuatan memakzulkan.
Pemakzulan ini berasal dari makzul yang artinya adalah berhenti memegang jabatan atau turun tahta.
Sementara itu dikutip dari wikipedia, pemakzulan adalah sebuah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi terhadap seorang pejabat tinggi negara (terutama kepala negara dan/atau kepala pemerintahan).
Tergantung pada negara yang bersangkutan, pemakzulan dapat berarti proses pendakwaan yang berujung pada pemecatan atau pelepasan jabatan, atau hanya merupakan pernyataan dakwaan resmi semata yang mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal sehingga proses pemecatan tidak termasuk pemakzulan.