Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bandingkan Kasusnya dengan Steve Emmanuel

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada penyanyi Zul Zivilia pada Rabu (18/12/2019) kemarin.

Editor: Mona Kriesdinar
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Zul Zivilia atas dugaan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba saat ditemui seusai sidang tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (9/12/2019) 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada penyanyi Zul Zivilia pada Rabu (18/12/2019) kemarin.

Persidangan menilai bahwa Zul terbukti menjadi perantara narkotika.

Adapun vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.

Terkait vonis tersebut, Zul mengaku tidak puas.

Zul Zivilia menjalani sidang putusannya pada Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Zul Zivilia menjalani sidang putusannya pada Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. (KOMPAS.com/IRA GITA)

Ia pun membandingkan dirinya dengan kasus yang menjerat Steve Emanuel.

"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul saat ditemui usai sidang putusan.

Menurut Zul, ada pernyataan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara.

"Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," jelas Zul.

Kemudian Zul juga membandingkan vonisnya dengan artis peran Steve Emmanuel yang telah divonis 8 tahun penjara.

"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ucap Zul.

Dituntut hukuman seumur hidup

Zul Zivilia menjalani sidang putusannya pada Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Zul Zivilia menjalani sidang putusannya pada Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. (KOMPAS.com/IRA GITA)

Vonis 18 penjara yang dijatuhkan pada Zul Zivilia ini lebih ringan dari pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019) lalu.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai pelantun "Aishiteru" itu telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved