Kriminalitas

Polisi Tangkap Pelaku Curat Pembobol Rumah Saat Malam Hari di Magelang

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku masuk melalui jendela dan menggondol barang berharga yang ada di dalam rumah korban.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polsek Ngluwar
Pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial ADR alias Dragon (32), yang berhasil ditangkap oleh Polsek Ngluwar, Kabupaten Magelang, Rabu (18/12/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial ADR alias Dragon (32), yang beraksi di Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku masuk melalui jendela dan menggondol barang berharga yang ada di dalam rumah korban.

Kapolsek Ngluwar, AKP I Wayan Sudiarta, mengatakan, kronologi kejadian pada Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Saat itu korban bangun melihat tas laptop dan handphone, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta beserta surat-surat berharga dan identitas korban telah raib dari dalam rumah.

Angka Kemiskinan di Kabupaten Magelang Dua Strip di Atas Garis Merah

Barang yang diduga dicuri tersebut berupa laptop seharga Rp 5 juta, handphone seharga Rp 2 juta, kartu ATM, SIM, KTP, BPJS atas nama korban, STNK kendaraan, bahkan uang tunai Rp 2,5 juta.

Total kerugian mencapai Rp 9,5 juta.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Ngluwar.

Setelah dilakukan pendalaman dilanjutkan dan penyelidikan, petugas dapat mengantongi identas pelaku.

Pelaku kemudian ditangkap di depan RS Puri Husada Desa Rejondani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Rabu (11/12/2019) dini hari.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku diketahui adalah ADR. Petugas kami langsung melakukan pengintaian. Pelaku dapat ditangkap beserta barang buktinya RS Puri Husada di Sleman, DIY," kata Wayan, Rabu (18/12/2019).

Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan kepolisian, pelaku mengaku beraksi bersama temannya yang berisial CBL.

Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata

CBL saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku masuk melalui jendela teras bagian depan, dan keluar melalui pintu depan.

Selain CBL yang jadi DPO, Pelaku ADR juga diketahui ternyata residivis yang telah tiga kali masuk penjara karena tindakan kriminal.

“Dugaan pelaku masuk rumah melalui jendela teras bagian depan dan keluar melalui pintu depan, dalam kejadian ini korban mengalami kerugian keseluruhan Rp.9.500.000,- “ terangnya

Pelaku kini diamankan di Rutan Polsek Ngluwar. Ia dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved