Tak Mau jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Yusril : Saya Tak Ingin Jadi Kontroversi
Tak Mau jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Yusril : Saya Tak Ingin Jadi Kontroversi
TRIBUNJOGJA.COM – Presiden Jokowi tengah merampungkan proses finalisasi tokoh-tokoh yang akan menjadi dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu nama yang beradar adalah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Namun kabar tersebut langsung ditepis oleh politisi PBB tersebut.
Yusril mengaku tidak ingin menjabat Dewan Pengawas KPK.
Menurut dia, sebagai advokat yang kritis terhadap siapa saja, dirinya tidak ingin jabatan yang dipegang tersebut justru menimbulkan kontroversi.
"Saya tak ingin jadi kontroversi. Saya advokat yang kritis terhadap siapa saja. Latar belakang saya seperti itu akan menjadi kontroversi jika saya menjadi Dewas KPK. Akan ada polemik pro dan kontra," kata Yusril melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (16/12/2019).
"Oleh sebab itu, saya sejak awal memutuskan tidak bersedia duduk pada jabatan tersebut," lanjut politikus PBB itu.
• Konferensi Nasional Humas 2019 ke-20 Digelar di Yogyakarta
Yusril menegaskan, dirinya bukanlah pengejar jabatan.
Ia menerapkan seleksi yang ketat terhadap jabatan yang menghampiri dirinya.
"Hanya jabatan yang benar-benar saya anggap sesuai dengan jiwa dan semangat saya yang saya baru bersedia menerimanya," ujar Yusril.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya ini tidak ada kaitannya dengan jabatan yang diinginkan namun tidak berhasil ia dapatkan.
Pernyataannya ini juga tak berkaitan dengan janji pihak Istana memberikannya jabatan tertentu.
"Enggak ada. Istana tidak pernah menjanjikan jabatan apa pun kepada saya dan saya tidak pernah meminta jabatan apa pun. Saya bukan tipe manusia yang hidup mengejar jabatan," ujar dia.

Yusril yang pernah menjabat kuasa hukum pribadi Jokowi itu mencontohkan ketika dirinya ditawari jabatan penting oleh presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
"SBY waktu jadi Presiden pernah menawarkan saya jadi Dubes di Malaysia atau jadi Ketua MK. Saya tidak bersedia. Saya tidak sekadar berteori. Saya bukan manusia yang hidup mengejar jabatan," kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril memastikan dirinya tidak akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK karena tidak berminat dengan posisi tersebut.
"Saya sendiri dengan segala permohonan maaf sama sekali tidak berminat dan tidak bersedia menduduki jabatan sebagai Dewas KPK tersebut," kata Yusril.
Yusril menuturkan, ia memilih tetap menjadi advokat profesional yang oleh Undang-Undang Advokat dikategorikan sebagai penegak hukum daripada menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menambahkan, hingga kini dirinya sama sekali belum mendapat kabar terkait penunjukannya sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
"Karena itu, saya menganggap bahwa disebut-sebutnya nama saya sebagai salah satu calon Dewas KPK hanyalah kabar burung belaka," ujar Yusril.
• Kapolri Jenderal Idham Aziz Lantik Irjen Listyo Sigit Prabowo jadi Kabareskrim
Diberitakan, Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, nama-nama itu masih dalam proses finalisasi.
Jokowi menyebutkan, saat ini timnya sedang mengecek rekam jejak calon anggota Dewan Pengawas KPK itu.
"Proses finalisasi. Juga melihat satu per satu track record-nya seperti apa, integritas, semua," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang itu merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi.
Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa presiden menunjuk langsung.
Pelantikan Dewan Pengawas KPK akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.
Tugas dewan pengawas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril Tak Ingin Jabat Dewas KPK, Ini Alasannya...", .