DOWNLOAD HASIL Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jateng di Bkd.jatengprov.go.id dan Sscn.bkn.go.id

Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 Memenuhi Syarat : 49.145 pelamar

Editor: Iwan Al Khasni
bkd.jatengprov.go.id
Pengumuman Hasil dan Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jateng 

d. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah, yaitu pada tanggal 26 Desember 2019;

LINK DOWNLOAD1 DISINI

LINK DOWNLOAD2 DISINI

PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI

1. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang akan disampaikan melalui website https://bkd.jatengprov.go.id dan https://sscn.bkn.go.id/;

2. Proses seleksi terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pelaksanaannya menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT);

3. Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ketentuan:

a. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

b. Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi,
maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.

5. Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar sebesar 40% dan Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 60%;

6. Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

7. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

8. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh BKN.

Jika Belum Diumumkan Cek Imbauan BKN

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved