BKN Imbau Pelamar Cek Link Status Instansi & Verifikasi Seleksi Administrasi CPNS 2019

pengumuman hasil seleksi administasi di https://sscndaftar.bkn.go.id/login Berikut Status Instansi & Progres Verifikasi Seleksi Administrasi

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
BKN
Status Instansi & Progres Verifikasi Seleksi Administrasi 

Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Dokter Spesialis Ahli Pertama, Jabatan Dokter Umum Ahli Pertama, Jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama,
Jabatan Apoteker Ahli Pertama, dan Jabatan Pranata Laboratorium Ahli
Pertama terdiri dari :

1) Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 75%, Khusus Untuk Jabatan Jaksa Ahli Pertama materi tes
meliputi :

a) Hukum Pidana dan Acara Pidana;
b) Hukum Perdata dan Acara Perdata;
c) Hukum Administrasi/Tata Usaha Negara dan Acara TUN;

2) Psikotes yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

3) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi
Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

4) Wawancara berbobot 25%.

b. Untuk Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Arsiparis Pelaksana/Terampil, Jabatan Perawat
Pelaksana/Terampil, Jabatan Bidan Pelaksana/Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Pelaksana/Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi
Pelaksana/Terampil terdiri dari :

1) Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) berbobot 75%

2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

3) Wawancara berbobot 25%.

c. Untuk Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana terdiri dari :

1) Tes Keterampilan berupa Praktik Kerja Komputer berbobot 40 %;
2) Tes Kesehatan, Tes Bebas Narkoba, dan Tes Kejiwaan (wawancara) yang bersifat menggugurkan, dengan hasil Memenuhi
Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

3) Wawancara berbobot 40 %;

4) Tes Beladiri berbobot 20 %.

d. Untuk Jabatan Pengemudi Pengawal Tahanan terdiri dari :

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved