Jawa

KPU Kota Magelang Imbau Parpol dan Perseorangan Tak Calonkan Mantan Napi Koruptor

Partai politik di Kota Magelang diimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi atau korupt

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, memberikan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, Rabu (11/12/2019) pada kegiatan Dialog Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Magelang dengan tokoh masyarakat di eks-Bakorwil Kota Magelang 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Partai politik di Kota Magelang diimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020 mendatang.

Hal ini bertujuan untuk mencegah kasus korupsi.

"Kami harapkan baik kepada jalur perseorangan atau partai politik untuk tidak mencalonkan narapidana kasus korupsi atau koruptor sebagai calon kepala daerah pada Pemilihan Walikota Magelang Tahun 2020 nanti," ujar Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, Rabu (11/12/2019) diwawancarai seusai kegiatan Dialog Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Magelang dengan tokoh masyarkat di eks-Bakorwil Kota Magelang.

Pemkot Magelang Siap Dukung Penyelenggaraan Pilwalkot Magelang 2020

Basmar mengatakan, aturan tersebut tertulis pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Magelang.

Pada pasal 3A ayat 3 menyebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Begitu juga dengan jalur perseorangan, pada ayat 4 disebutkan bahwa calon yang dapat mendaftar diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

"Di sana, pada PKPU tersebut, tertera yang mengatur hal tersebut. Diharapkan tidak mencalonkan napi koruptor sebagai calon kepala daerah. Ini berbentuk himbauan karena undang-undang-nya sendiri tidak mengatur," ujarnya.

Sekda Tekankan Netralitas ASN pada Pilwalkot Magelang 2020

Basmar menambahkan sesuai putusan judicial review Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Pemilihan, para mantan terpidana korupsi ini harus menunggu selama lima tahun, baru mereka dapat maju dalam pemilihan kepala daerah.

Itu pun dengan syarat bahwa mereka, para mantan terpidana korupsi telah mengumumkan kepada masyarakat melalui media massa bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

"Mantan narapidana koruptor harus menyampaikan bahwa dia mantan narapidana disampaikan kepada masyarakat melalui media massa dan harus ada buktinya. Ada bukti dari pemimpin redaksi media massa bahwa yang bersangkutan sudah mengumumkan bahwa dirinya mantan terpidana korupsi," tuturnya.

KPU Kota Magelang pun akan berlaku sesuai dengan regulasi tersebut, PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

Mereka akan menyampaikan kepada jalur perseorangan atau partai politik yang hendak mencalonkan pada Pilkada nanti, diharapkan untuk tidak mencalonkan narapidana koruptor.

Dikatakan Basmar, adanya aturan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya kasus kepala daerah yang merupakan mantan narapidana koruptor, yang sudah dilantik, ternyata ditangkap lagi karena kasus yang sama.

"Penyebab ya karena untuk mencegah kasus kepala daerah yang merupakan mantan napi koruptor, kemudian terpilih dan dilantik ternyata ditangkap lagi (oleh KPK). Itu kan seperti itu (peraturan tersebut)," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved