Yogyakarta
Bappeda Targetkan Awal Tahun 2020 Aerotropolis Segera Ditetapkan
Pemda DIY juga berharap pertumbuhan ekonomi di kawasan ini terarah dan tidak ada wilayah yang kumuh.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY menyebut pengajuan rencana detail tata ruang kawasan (RDTRK) aerotropolis di Kulonprogo ditargetkan awal tahun 2020 mendatang.
Pemda DIY juga berharap pertumbuhan ekonomi di kawasan ini terarah dan tidak ada wilayah yang kumuh.
“Kami targetkan semester I tahun 2020 sudah diajukan izin ke pemerintah pusat. Namun, saat ini masih menunggu penyelesaian draf RDTRK di Kabupaten Kulonprogo,” ujar Kepala Bappeda DIY, Budi Wibowo, Rabu (11/12/2019).
Budi mengatakan, saat ini RDTRK pun masih dalam tahapan harmonisasi.
Setelah nantinya draf selesai maka akan ditetapkan menjadi Perda melalui DPRD Kabupaten Kulonprogo.
Baru nantinya Gubernur akan mengusulkan ke Presiden untuk penetapan aerotropolis ini.
• Akademisi Fisipol UGM Minta Warga Lokal Jangan Terpinggirkan Akibat Pembangunan Aerotropolis
“Kalau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggunakan peraturan pemerintah, maka aerotropolis pun juga nantinya,” jelasnya.
Dia menyebutkan, nantinya akan dibuat sejumlah zona untuk kawasan tersebut seperti zona bisnis komersial.
Kemudian, nantinya juga akan ada industri perikanan, resort dan pemberdayaan.
Termasuk ada areal medical.
“Nantinya implementasi RDTRK harus sesuai dengan RTRW agar tidak berseberangan,” ulasnya.
Untuk percepatan penetapan kawasan aerotropolis ini tergantung Perda Kabupaten Kulonprogo.
Jika segera jadi, maka akan langsung diusulkan. Budi juga menyebut, di Indonesia belum ada contoh kawasan aerotropolis, sehingga pihaknya pun berupaya untuk segera mewujudkan kawasan tersebut.
Budi menambahkan, konsep aerotropolis ini adalah 5 kilometer mulai dari pintu bandara YIA hingga 15 kilometer dan pembangunannya harus kontinyu.