Sederet Fakta Kasus Video Ikan Asin Terkini:Iming-iming Damai untuk Fairuz hingga Terdakwa Kepanasan

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.

Editor: Rina Eviana
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Sederet Fakta Kasus Video Ikan Asin Terkini:Iming-iming Damai untuk Fairuz hingga Terdakwa Kepanasan 

Tak lama berselang, Galih juga ikut melepas rompi tahanan tersebut. Hanya Rey Utami yang tetap mengenakan rompi tahanan.

2. Didakwa tiga pasal

Ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Galih jadi bahan candaan hakim

KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA, Galih Ginanjar sempat turun 7kg karena permintaan istrinya Barbie Kumalasari
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA, Galih Ginanjar sempat turun 7kg karena permintaan istrinya Barbie Kumalasari (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Dalam persidangan itu majelis hakim begitu cair memimpin jalannya sidang.

Bahkan, Galih Ginanjar menjadi sasaran candaan Hakim Ketua Djoko Indiarto seusai sidang.

Candaan ini terlontar usai Djoko mengetuk palu tanda sidang selesai.

"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko kepada Galih.

"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," tambah Djoko yang membuat seisi ruang persidangan tertawa.

Tak berhenti di situ, Djoko melanjutkan candaannya pada Galih.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved