Kriminal

Polres Klaten Ungkap Motif Pembunuhan Pemulung yang Dibunuh Anaknya Sendiri

Aksi pembunuhan tersebut diketahui polisi berdasarkan otopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta yang menemukan kejanggalan pada jenazah korban yang sehari

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Satreskrim Polres Klaten akhirnya berhasil mengungkap misteri kematian, Girno (55) warga Dukuh Kemaduan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, yang ditemukan tergeletak dengan kondisi membusuk di rumahnya, Kamis (5/12/2019) lalu.

Dari hasil pengungkapan polisi, pria itu ternyata dibunuh oleh anaknya sendiri.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (9/12/2019).

Aksi pembunuhan tersebut diketahui polisi berdasarkan otopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta yang menemukan kejanggalan pada jenazah korban yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung itu.

Dari situ polisi langsung menindaklanjuti.

Pertemuan Haru Mantan ART Nike Ardilla yang Jadi Pemulung dengan Melly Goeslaw

“Karena ada kejanggalan itu kemudian tim Resmob mencari informasi dan ternyata ada kaitannya dengan saudara berinisial, JO (29). Dia yang sudah membunuh korban,” ujarnya, Senin siang.

Lebih lanjut disampaikan, JO yang tak lain adalah anak kandung korban.

Aksi itu dipicu kekesalan JO kepada ayahnya karena sering dimarahi setiap hari.

Dari situ, emosi JO memuncak pada, Kamis (5/12/2019) lalu yang berujung pada pemukulan di bagian kepala korban hingga menewaskannya.

“Memukul pakai tangan pada bagian pelipis sebanyak dua kali. Korban sempat terkapar di lantai kemudian diangkat ke tempat tidur oleh pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari rumah,” imbuhnya.

Kronologi dan Fakta-fakta Pembunuhan Janda Muda di Bojonegoro, Pelakunya Ternyata Masih Pelajar SMA

Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas menjelaskan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada, Jumat (6/12/2019) lalu, atau sehari setelah ditemukannya mayat korban.

Polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ditangkap di rumahnya, kebetulan setelah penemuan korban itu kemudian pelaku pulang. Dengan cepat langsung kita amankan, untun proses penyidikan lebig lanjut. Untuk mencari tahu ada tidaknya unsur kesengajaan,” kata dia.

Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved