Kronologi dan Fakta-fakta Pembunuhan Janda Muda di Bojonegoro, Pelakunya Ternyata Masih Pelajar SMA

Terungkap, kronologi dan misteri di balik pembunuhan janda muda di Bojonegoro, pelaku adalah sang kekasih yang masih berstatus pelajar

Editor: Muhammad Fatoni
surya.co.id/m sudarsono
Pelaku pembunuhan janda satu anak ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro, Jumat (29/11/2019). 

Terungkap, kronologi dan misteri di balik pembunuhan janda muda di Bojonegoro, pelaku adalah sang kekasih yang masih berstatus pelajar

Cinta Terlarang Janda Muda & Pelajar SLTA Bojonegoro Berujung Tragis, Tewas saat Hamil 6 Bulan
Cinta Terlarang Janda Muda & Pelajar SLTA Bojonegoro Berujung Tragis, Tewas saat Hamil 6 Bulan (surya/m sudarsono )

TRIBUNJOGJA.COM - Misteri pembunuhan seorang janda muda di Bojonegoro Jawa Timur, akhirnya terungkap.

Korban yang berinisial AI (20), janda satu anak, dibunuh oleh kekasihnya sendiri, AN (19), yang masih berstatus pelajar SMA.

Mirisnya, AI yang tewas secara tragis diketahui dalam kondisi tengah mengandung enam bulan atau 24 minggu. 

Jenazah AI ditemukan di embung (waduk) Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Senin (25/11/2019).

Berikut fakta terbaru kasus ini.

1. Dijerat Leher 

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, korban dibunuh dengan cara lehernya dililit menggunakan tali tampar warna biru.

Bahkan lebih sadis lagi, pelaku tak tanggung-tanggung memukul bagian wajah dan kepala hingga rusak atau luka berat, hanya untuk memastikan agar korban benar-benar meninggal.

"Setelah dijerat lehernya, lalu korban dihajar bagian wajah dan kepalanya hingga rusak," pungkasnya.

Misteri Pembunuhan Janda Anak Satu di Bojonegoro Terungkap, Pelaku Seorang Pelajar SMA

Viral Kisah Cinta Kakek dan Janda Muda di Madiun, Berawal dari Seceguk Air Putih di Tengah Hutan

Kini tersangka harus manjalani proses hukum atas perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 "Sudah kita tangkap pelakunya, kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," katanya.

2. Hamil 6 Bulan 

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, saat ungkap kasus pelajar yang membunuh janda, Jumat (29/11/2019)
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, saat ungkap kasus pelajar yang membunuh janda, Jumat (29/11/2019) (surya.co.id/m sudarsono)

Dari hasil visum terungkap korban ternyata dalam kondisi mengandung atau hamil.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved