Pencuri Spesialis Traktor Diringkus
Spesialis Maling Mesin Traktor di Bantul, Hanya Butuh 30 Menit untuk Beraksi
Satu komplotan ini cukup profesional. Cukup 30 menit mereka sudah bisa membongkar mesin traktor dari roda dan kemudinya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tiga pelaku spesialis maling mesin traktor ditangkap Polres Bantul.
Satu komplotan ini cukup profesional.
Pasalnya, tak butuh waktu lama dalam melancarkan aksi.
Cukup 30 menit mereka sudah bisa membongkar mesin traktor dari roda dan kemudinya.
"Pengakuan dari pelaku, mereka cuma butuh waktu 30 menit untuk mencopot mesin traktor," kata Kastreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya, di Mapolres Bantul, Senin (09/12/2019).
• Polisi Ringkus 3 Maling Spesialis Mesin Traktor di Bantul
Riko menjelaskan, modus dari pelaku dengan cara survei saat siang hari.
Mereka mengamati para petani yang sedang membajak sawah.
Para pelaku, menurut Riko, paham betul bahwa setelah siang hari dipakai membajak, saat malam hari, petani terbiasa meninggalkan traktor di sawah.
Komplotan spesialis Maling Mesin traktor itu kemudian beraksi sekitar pukul 02.00 dinihari.
Ketiga pelaku yang terdiri dari Sd (66) dan Sp (41) warga Sleman serta Sy (35) warga Surakarta, beraksi menggunakan roda empat sebagai kendaraan operasional.
Sd dan Sp bertugas turun ke sawah membongkar mesin traktor, sedangkan Sy sebagai sopir mobil.
Dia tugasnya menunggu dua rekannya selesai.
Setelah selesai dibongkar, mesin traktor kemudian digotong oleh Sd dan Sp ke tepian jalan dan kemudian dijemput oleh Sy.
Mesin traktor ini rencananya akan dijual di Surakarta.
• Tutorial Super Mudah Menghilangkan Kantong Mata
"Satu mesin traktor dijual dengan harga Rp 4 juta," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bantul meringkus tiga pelaku spesialis pencurian mesin traktor.
Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak dibagian kaki kanan, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Ke-tiga pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar dia. (TRIBUNJOGJA.COM)