Pelajar SMP Ditangkap

BREAKING NEWS: Tiga Pelajar SMP Ditangkap dalam Kasus Pembacokan

Kejadian yang terjadi Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 01.45 bermula korban bersama tujuh rekannya nongrkong di daerah Sorowajan.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo memberikan keterangan pada wartawan di Mapolsek Umbulharjo, Minggu (8/12/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polsek Umbulharjo berhasil menangkap pelaku pembacokan Muhammad Awan Saktiananto (21) .

Kejadian yang terjadi Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 01.45 bermula korban bersama tujuh rekannya nongkrong di daerah Sorowajan.

Ketika melintas di Jalan Kenari, barat simpang empat SGM terjadilah penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit yang dilakukan oleh tujuh orang tak dikenal dengan menggunakan tiga sepeda motor.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo mengatakan pelaku pembacokan adalah tiga pelajar SMP, yaitu NS (15), IN (15), dan AM (17).

Polresta Yogyakarta Bina 10 Teman Pelaku Pembacokan

Ketiganya diamanakan di Banguntapan, Bantul belum lama ini.

"Tiga pelaku ini akhirnya bisa diungkap karena pengembangan kasus pembacokan di Gondomanan. Ternyata pelaku Gondomanan dan pelaku Jalan Kenari itu saling kenal. Beda kelompok mereka itu, tetapi ada yang kenal," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Minggu (8/12/2019).

Ia melanjutkan motif pembacokan adalah pelaku merasa terganggu oleh korban.

Korban menyalip kendaraan pelaku, namun dianggap menghalangi.

Merasa tersinggung, ketiga pelaku kemudian menghadang kendaraan korban dan akhirnya terjadilah pembacokan.

Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka serius pada tangan kanan dan kepala.

"Pelaku dan korban tidak saling kenal. Pelaku tersinggung saja karena dianggap menghalangi. Pelaku bonceng tiga, NS yang joki yanh menghadang korban, IN boncrng tengah, dan eksekutornya AM," lanjutnya.

BREAKING NEWS: Pelajar SMP Jadi Tersangka Pembacokan di Jalan Ireda

Barang bukti yang diamankan petugas saat ini adalah motor yang digunakan saat membacok dan jaket pelaku.

Petugas masih mencari celurit yang digunakan oleh pelaku.

Ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun, pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved