Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok jadi Komut Pertamina, Sandiaga Uno : Kita Beri Waktu 6 Bulan
Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok jadi Komut Pertamina, Sandiaga Uno : Kita Beri Waktu 6 Bulan
Najwa Shihab lalu melempar pertanyaan.
"Berdasarkan kriteria itu, jadi sesungguhnya tidak terlalu cocok posisi pertamina ?" tanya Najwa Shihab.

Sandiaga Uno menegaskan memberi waktu 6 bulan untuk melihat kinerja Ahok.
"Kita kasih waktu 6 bulan. Kita lihat kinerjanya. Kita bisa lihat diteruskan enggak praktek yang selama ini dikritisi. Kalau dia mengambil keputusan untuk tidak meneruskannya ya berarti menambah plus point, untuk menambah KPI (Key performance Indicator)," ujarnya.
• Ini Alasan Sudjiwo Tedjo Tak Suka BTP : Ahok Kerap Dibela, Masyarakat Kerap Salahkan Anies Baswedan
Sandiaga Uno berharap Ahok BTP mampu menjalankan peran pengawasan produktivitas pertamina.
"Karena posisinya pengawas dan pemegang saham Pak Menteri dan si disitu kita lihat bagaimana dengan impor migas sudah turun belum bagaimana efisiensi, bagaimana produksi 1 juta barel apakah bisa dicapai atau tidak " ungkap Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno pun meminta publik untuk tidak langsung memberikan komentar sinis kepada Ahok.
Sandiaga Uno berharap agar publik harus memberikan waktu untuk melihat Ahok membuktikan janjinya.
"Kita berikan kesempatan dia memberikan bukti kinerjanya dan kita jangan judge dulu. Beri kesempatan bekerja. Setelah itu baru kita evaluasi," pungkas Sandiaga Uno.
Diketahui, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina.
Pengumuman tersebut langsung diucakpakn oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Tak sendiri, Ahok pun akan ditemani Budi Gunadi Sadikin yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina. Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Tugas dan wewenang Ahok
• Resmi, Anies Baswedan Usulan RAPBD DKI Jakarta 2020 Sebesar Rp 87,95 Triliun, Siap Tingkatkan PAD
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.