Kulon Progo

Dua Oknum Perangkat Desa di Kulon Progo Kemplang Dana Desa Rp1,15 Miliar

Kejari Kulon Progo tengah menyelidiki kasus dugaan tindak korupsi oleh dua oknum perangkat Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Kajari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo tengah menyelidiki kasus dugaan tindak korupsi oleh dua oknum perangkat desa di Kecamatan Sentolo.

Keduanya diduga telah menyelewengkan penggunaan Dana Desa hingga senilai Rp1,150 miliar.

Kejari dalam hal ini sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Yakni, Kepala Desa, HS (55) dan Bendahara Desa SMD (61).

Mereka diduga telah menggelapkan dana desa tersebut selama lima tahun untuk masa tahun anggaran 2014 hingga 2018.

Polres Magelang Kota Ringkus Pelaku Penggelapan Bermodus Meminjam Sepeda Motor

"Dua orang itu hanya memotong-motong (dana) saja. Nilainya mungkin kecil tapi terus berulang dalam lima tahun anggaran sehingga ada kerugian negara yang ditimbulkan,"kata Kepala Kejari Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (4/12/2019).

Pihaknya memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi itu setelah menerima laporan dari masyarakat di awal November 2019.

Dalam pemeriksaan awal terhadap pembukuan desa, petugas Kejari menemukan adanya dugaan penggelapan dana desa hingga senilai total sekitar Rp1,15 miliar.

Kejari juga mendapatkan laporan hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah setempat yang mendukung dugaan tersebut.

Modus tersangka dalam hal ini adalah dengan memotong dana yang digunakan untuk berbagai program fisik maupun non fisik di desa.

Dana yang diserahkan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana justru dipotong dalam besaran sekian rupiah dari pagu anggarannya.

Selain itu, ada juga program diduga fiktif berupa pengadaan seragam PKK.

Ada data pengucuran anggaran untuk pembuatan seragam itu namun barangnya tidak ada.

Pasca OTT Jaksa Fungsional Kejari Yogya, Kejati DIY Ikuti Perkembangan dari KPK

"Antara SPJ dan LPJ itu klop (angkanya). Namun di luar itu, setiap mencairkan untuk dana pembangunan, dipotong dulu.Ada juga yang duitnya ada tapi barangnya tidak ada. Setelah didapat dua alat bukti, itu sudah cukup lalu kami tetapkan tersangka,"kata Widagdo.

Kedua tersangka kini telah ditahan di LP Wirogunan Yogyakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Jika tak dilakukan penahanan, kata Widagdo, dikhawatirkan tersangka melakukan perusakan atau penghilangan barang bukti maupun melarikan diri dan sebagainya.

Kejari menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yg telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved