Yogyakarta

Paniradya Keistimewaan DIY Anggarkan 1,07 % dari Danais untuk Kelembagaan

Paniradya Keistimewaan DIY mengalokasikan anggaran sekitar 1,07 hingga 1,6 persen dari total Dana Keistimewaan (danais) periode 2020.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paniradya Keistimewaan DIY menganggarkan 1,07 persen dari Dana Keistimewaan (Danais) untuk urusan kelembagaan termasuk perubahan nomenklatur kecamatan dan desa, serta beberapa OPD.

Nantinya, desa pun akan disentuh dengan danais meski harus ada evaluasi terlebih dahulu.

Paniradya Pati DIY, Beny Suharsono menjelaskan, pihaknya mengalokasikan anggaran sekitar 1,07 hingga 1,6 persen dari total Dana Keistimewaan (danais) periode 2020.

DIY rencananya akan mendapatkan danais dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,32 Triliun.

"Ini untuk anggaran kelembagaan," jelasnya, Senin (2/12/2019).

Berikut Perubahan Nomenklatur Jabatan untuk Desa dan Kecamatan di DIY

Sementara itu, Pemda DIY akan mulai menerapkan perubahan nomenklatur nama kecamatan/kelurahan dan sejumlah dinas pada awal 2020 mendatang.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan ini digulirkan bukan tanpa alasan.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai konsekuensi dan tanggungjawab DIY yang ditetapkan sebagai Daerah Istimewa.

Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, danais salah satunya dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, termasuk dalam mengurangi angka kemiskinan di DIY.

Selain kecamatan dan desa beberapa OPD pun akan berganti nomenklatur.

Sultan HB X Sebut Perda Perubahan Nomenklatur Desa dan Kecamatan Harus Diselesaikan

Diantaranya adalah Dinas Kebudayaan yang nantinya akan diubah menjadi Kundha Kabudayaan.

Satu dinas lain, yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang berubah menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.

Beny juga menyebutkan, Kabupaten/kota diharapkan mengatur dan menyelaraskan nomenklatur perangkat daerah agar sesuai dengan nomeklatur lokal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved