Yogyakarta
Paniradya Keistimewaan DIY Anggarkan 1,07 % dari Danais untuk Kelembagaan
Paniradya Keistimewaan DIY mengalokasikan anggaran sekitar 1,07 hingga 1,6 persen dari total Dana Keistimewaan (danais) periode 2020.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paniradya Keistimewaan DIY menganggarkan 1,07 persen dari Dana Keistimewaan (Danais) untuk urusan kelembagaan termasuk perubahan nomenklatur kecamatan dan desa, serta beberapa OPD.
Nantinya, desa pun akan disentuh dengan danais meski harus ada evaluasi terlebih dahulu.
Paniradya Pati DIY, Beny Suharsono menjelaskan, pihaknya mengalokasikan anggaran sekitar 1,07 hingga 1,6 persen dari total Dana Keistimewaan (danais) periode 2020.
DIY rencananya akan mendapatkan danais dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,32 Triliun.
"Ini untuk anggaran kelembagaan," jelasnya, Senin (2/12/2019).
• Berikut Perubahan Nomenklatur Jabatan untuk Desa dan Kecamatan di DIY
Sementara itu, Pemda DIY akan mulai menerapkan perubahan nomenklatur nama kecamatan/kelurahan dan sejumlah dinas pada awal 2020 mendatang.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada pemerintah kabupaten/kota dan kelurahan ini digulirkan bukan tanpa alasan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai konsekuensi dan tanggungjawab DIY yang ditetapkan sebagai Daerah Istimewa.
Sekda DIY Sebut Kasus Terkonfirmasi COVID-19 di DIY Selalu Meningkat Tiap Momen Libur Panjang |
![]() |
---|
Kejati DI Yogyakarta Dalami Dugaan Pencucian Uang Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja |
![]() |
---|
Terminal di DI Yogyakarta Belum Memiliki Layanan GeNose, Pemda DIY Tunggu Pengadaan dari Kemenhub |
![]() |
---|
Pilih Mudik saat Lebaran, Sebagian Mahasiswa Tidak Ingin Bantah Permintaan Orang Tua |
![]() |
---|
Korban Kecelakaan Karambol di Ring Road Monjali Lakukan Mediasi di Pos Polisi Jombor |
![]() |
---|